BOPM Wacana

Tanah Untuk Rakyat

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Arman Maulana Manurung dan Tantry Ika Adriati 

Warga Kampung Baru Sidomukti sedang berkumpul di sekretariat Kelom[ok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya, Selasa (9/6). | Dewi Annisa Putri
Warga Kampung Baru Sidomukti sedang berkumpul di sekretariat Kelom[ok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya, Selasa (9/6). | Dewi Annisa Putri

Berdekade lalu sejak warga, Si Pengusaha, dan pemerintah tak duduk sepaham perkara tanah. Konflik tak terelakkan. Di Desa Padang Halaban, pelanggaran HAM berat terjadi tanpa rambu segera usai.

Ramadan tahun 1970 bisa dibilang bulan yang mudah diingat Misno (55). Saat itu Misno masih SD, umurnya sembilan tahun, namun ingatannya cukup bagus untuk mengingat peristiwa pagi itu. Di hari Senin, tepat seminggu sebelum Idul Fitri 1390 Hijriah, ia ingat betul beberapa buldoser beserta tentara lengkap dengan senjata laras panjang memasuki kampungnya. Raut muka orang tuanya sudah kecut, pucat, khawatir dengan apa yang akan terjadi selanjutnya.

“Tolong pak jangan digusur rumah kami, kalau digusur mau lebaran dimana anak istri saya,” mohon orang tua Misno.

Buldosel tetap maju tak menghiraukan perkataan orang tua Misno. Buldoser menyapu bersih bangunan, pohon-pohon, dan ladang sayuran yang hanya perlu seminggu lagi untuk dipanen. Kalau tidak menyingkir, orang tua Misno pun bisa ikut di sapu bersih oleh senjata laras panjang.

Misno tidak mencoba memahami lebih dalam peritiwa tersebut di usianya. Tapi dia tahu ini; Si penunggang buldoser dan orang tuanya ribut soal tanah. Penunggang buldoser ternyata utusan dari perusahaan bernama PT Plantagen AG.

Desa Kartosentono adalah desa dimana Misno tinggal. Desa tersebut merupakan salah satu dari  enam desa yang dikenal sebagai Desa Padang Halaban. Enam desa itu ialah Panigoran, Sidomulyo, Karanganyar,Purworejo, Aek Korsik, dan Kartosentono. Terletak di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Dua tahun sebelum rumah Misno roboh, di desa lain masih sekawasan Desa Padang Halaban, peristiwa serupa terjadi. Di Desa Panigoran ada Rasim, seorang kakek berumur 83 tahun dengan sebelah orang anak. Berbeda dengan Misno, Rasim kala itu sudah menikah dan memiliki anak.

Di hari kejadian Rasim ingat anaknya sedang main diluar. Disaat yang sama gerombolan buldoser, tentara, dan perwakilan perusahaan masuk kampung. Anaknya yang baru berumur tujuh tahun itu girang saja melihat mesin berat masuk kampung tanpa tau maksudnya. Bahkan si bungsu sempat ikut-ikutan menaiki buldoser yang ingin meratakan rumah bapaknya.

“Namanya dia ndak tahu, senang saja waktu ngeliat rumah dan pohon ditumbangin,” cerita Rasim. Saat selesai, rumah Rasim juga rata dengan tanah sama seperti rumah Misno.

Kejadian yang dialami Misno dan Mbah Rasim juga dirasakan oleh masyarakat keenam desa dalam kawasan Padang Halaban. Total ada sekitar 2040 kepala keluarga yang rumahnya digusur, dipaksa pidah tanpa ganti rugi. Bahkan menurut penuturan warga juga terjadi kasus penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap keluarga mereka.

***

Agar memahami kronologi konflik, Saya diarahkan keluarga korban untuk pergi melihat makam keluarga mereka. Untuk menemukan bukti atas apa yang mereka ceritakan. Tepat ditangah kebun sawit milik PT Smart—pemilik baru kebun eks PT Plantagen AG—tedapat belasan kuburan tua, ditumbuhi semak dan rumput liar. Beberapa sudah tak diketahui pemilik liang kubur karna batu nisannya sudah rusak. Di kawasan Padang Halaban memang banyak terdapat makam tua. Bukti, kalau memang pernah terdapat perkampungan. Bukti juga atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi.

Foto: Dewi Annisa Puteri
Foto: Dewi Annisa Puteri

“Itulah, kebun orang ini berdiri diatas tulang dan darah keluarga kami,”  Misno 

Konflik antara warga desa dengan perusahaan ini merupakan rentetan dari sekian banyak kejadian dalam kurun waktu puluhan tahun. Jika diurutkan, kronologinya bermula saat masih zaman penjajahan Jepang dan Belanda. Penduduk Desa Padang Halaban kebanyakan merupakan bekas ‘kuli kontrak’. Mereka dipindahkan dari jawa untuk menggarap kebun milik Jepang. Saat Jepang kalah perang tahun 1945, kebun-kebun tersebut dibiarkan terlantar oleh pemiliknya.

Terdesak akan kebutuhan pangan dan tempat tinggal, para buruh inisiatif untuk menguasai perkebunan. Kebun dengan luas lebih dari tiga ribu hektare itu dibagi untuk tujuh devisi. Setiap tiga kepala keluarga mendapat sekitar empat hektare tanah. Barak-barak yang biasa digunakan buruh tinggal dibongkar untuk membangun rumah baru untuk warga.

Inisiatif warga diperkuat oleh seruan Soekarno, Presiden Republik Indonesia pertama. Perintah Soekarno untuk seluruh rakyat Indonesia agar menduduki dan membagi perkebunan bekas asing. Perkebunan boleh ditanami tanaman pangan guna memenuhi kebutuhan logistik. Pendudukan tanah asing ini terjadi di seluruh penjuru negeri.

Rumah-rumah mulai banyak dibangun  di desa setelah itu. Penduduk semakin ramai. Masyarakat mulai beralih profesi sebagai petani. Menggarap ladang miliknya sendiri.

Setelah terjadinya agresi militer II, dikeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954.  Masyarakat desa yang telah menduduki tanah rampasan perang diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah wilayah Sumatera Timur. Tujuannya sebagai dasar untuk mendapatkan atau memperoleh hak yang diakui hukum seperti diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Masa-masa itu pula paham komunis mulai memasuki tanah air. Partai Komunis Indonesia (PKI) konon mampu mengambil hati para petani dan buruh. Hingga akhirnya peristiwa  Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu) mencuat. Terjadilah sebuah genosida yang entah benar atau salah didalangi oleh tuan rezim orde baru. Salah satu pembunuhan massal terburuk yang pernah terjadi di dunia.

Akhir tahun 1965 kelompok-kelompok komunis dan simpatisannya—bahkan masih dugaan—ditahan, diinterogasi, dianiaya dan dibunuh baik tua atau muda. Tahun-tahun selanjutnya semua yang berbau komunis dilarang, dibakar, dan dianggap melenceng.

Warga Desa Padang Halaban juga kena imbasnya. Dua tahun setelah peristiwa Gestapu, Soeharto menduduki otoritas tertinggi di tanah air. Masa orde baru setidaknya memberikan dua kerugian terhadap masyarakat Padang Halaban saat itu. Pertama, orde baru menanamkan stigma komunis pada petani dan buruh, dalam hal ini komunis dianggap sama dengan kejahatan. Kedua, militer mendapat keistimewaan guna mempertahankan rezim Soeharto , menjadikan Soeharto kebal dari ancaman, termasuk protes rakyat. Jika melawan atau menolak harus siap berhadapan dengan senjata.

Mulai saat itu, pengusaha perkebunan dibantu  aparat TNI/Polri dan dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melancarkan intimidasi dan menuduh masyarakat desa sebagai anggota Barisan Tani Indonesia (BTI)—bagian dari PKI. Selanjutnya mengambil bukti-bukti kepemilikan tanah dari tangan masyarakat desa atau KTTPT.

Pengutipan KTTPT dilakukan oleh kepala desa dari perusahaan, yaitu Yahman dengan alasan akan diperbarui. Tapi nyatanya tak pernah kembali. Setelah pengumpulan KTTPT, pada tahun 1968 terjadilah penggusuran. Saat itulah Misno, Rasim, dan masyarakat dari keenam desa kehilangan tempat tinggalnya.

***

Dua anak berlarian di Kampung Baru Sidomukti, Selasa (6/9). | Dewi Annisa Putri
Dua anak berlarian di Kampung Baru Sidomukti, Selasa (6/9). | Dewi Annisa Putri

Harapan baru muncul saat Soeharto berhasil dimakzulkan pada Reformasi September 1998. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan warga untuk mengklaim tanah mereka kembali. Tersebutlah nama Sumardi Syam, Ia adalah petani sekaligus korban penggusuran yang berinisiatif membentuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Misno dan Mbah Rasim juga serta di dalamnya.

KTPHS bertujuan untuk menyatukan seluruh keluarga korban penggusuran dari ke enam desa. Tuntutan mereka salah satunya adalah masyarakat boleh mengerjakan lahan kosong yang masih dalam kadaan silang sengketa dengan pihak perusahaan dan belum dapat terselesaikan urusannya.

Kedua, masyarakat boleh mengerjakan kembali lahan yang telah dikuasai oleh pihak lain dengan ketentuan tidak melakukan pengrusakan dan penjarahan terhadap tanaman yang telah ada, menunggu penyelesaian administratif yang bersifat final.

Sumardi berhasil mengumpulkan 2040 kepala keluarga (kk) atau sekitar 8160 jiwa yang menjadi korban penggusuran, penganiayaan, dan pembunuhan tahun 1970. Berbekal kebebasan era reformasi, Sumardi dan KTPHS intens melakukan upaya-upaya advokasi ke pemerintahan baik kota maupun pusat. Selama bertahun-tahun usaha, hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya masyarakat memilih mengambil inisiatif yang lebih beresiko. Tanggal 15 Maret 2009 sekitar tujuh ratus massa KTPHS melakukan aksi reclaiming di areal HGU PT Smart yang bermasalah. Akibat dari aksi tersebut pimpinan KTPHS, ketua umum dan sekretaris umum dilaporkan secara pidana ke Polres Labuhan Batu. Sumardi dikenakan pasal Pidana dan pelanggaran Undang-undang Perkebunan Nomor 18 pasal 21 dan 47.

“Kami dikira menyerobot lahan perkebunan tanpa izin,” cerita Misno.

Tanggal 18 Mei 2009 melalui kuasa hukum, sebanyak 2040 kk, KTPHS mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan register perkara 08/Pdt-G/2009/PN-Rap. Dengan tujuan agar pimpinan KTPHS dapat ditangguhkan proses pidananya dan masyarakat dapat diizinkan tinggal di areal perkebunan.

Gugatan warga tak diterima. Hasil sidang hanya menjelaskan bahwa tanah tersebut milik HGU PT Simart—anak perusahaan PT Sinar Mas. Dari situ para pimpinan KTPHS termasuk Sumardi, Rasim,  Misno, dan yang lainya melakukan musyawarah bersama. Mereka  sepakat akan kembali lagi ke Padang Halaban. Meski pemerintah tidak mengakui tanah itu milik mereka.

Sore hari menjelang magrib, kelompok kecil masyarakat KTPHS—salah satunya Misno— memasuki perkebunan secara diam-diam. Mereka datang sambil membawa bahan-bahan bangunan.

“Sekitar lima belasan orang kami datang, rencana kami mau buat tenda-tenda sementara untuk tinggal,” terang Misno.

Tanpa sepengetahuan perusahaan, lama-kelamaan semakin banyak warga yang membuat tenda-tenda atau bangunan semi permanen lain guna ditempati seadanya. Tak hanya itu, warga juga membuka lahan pertanian dibawah sawit milik perusahaan. Bahkan ada beberapa sawit yang sengaja di suntik mati agar ladang sayur mereka lebih produktif. Sebanyak 83 hektare tanah berhasil diklaim masyarakat dari total tiga ribu hektare tanah yang masih sengketa. Kawasan itulah yang kini diberi nama Kampung Baru Sidomukti.

Kehidupan Berlanjut

Suwardi tak tahu lagi hendak bagaimana. Gemas. Benci. Marah. “Padahal mereka kaya (PT Smart—red). Tapi masih keukeuh mau ngambil tanah warga.  Warga Padang Halaban itu hanya ingin tinggal di sana, ingin hidup normal,” kata pria berusia 34 tahun tersebut.

Ia adalah Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Sumatera Utara. Suwardi masih ingat ketika IKOHI Sumatera Utara dibentuk tahun 2010 silam. Tujuan utama organisasi ini dibentuk satu; memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM. Salah satunya memperjuangkan hak-hak masyarakat Padang Halaban yang tanahnya dirampas oleh pengusaha perkebunan.

Setelah IKOHI deresmikan, KTPHS yang lebih dulu dibentuk tahun 1998 lalu resmi menjadi anggota IKOHI Sumut. Sebagai organisasi baru, IKOHI lebih fokus memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM masyarakat Padang Halaban.

“Kalau mau tahu kejahatan kemanusiaan yang sempurna. Di Padang Halaban bisa kita lihat potretnya,” ungkap Adi.

Menurut Adi perjuangan-perjuangan yang dilakukan warga tak pernah berbuah keadlian. Tapi ia tetap tak akan menyerah. Ia teringat salah satu ungkapan staf kepresidenan Nurfauzi Rahmat di sela-sela pertemuan mereka dulu. “Hukum yang tidak adil tidak harus dipatuhi.”

“Yang paling penting, hari ini tanah mereka dikembalikan dulu,” keluh Adi.

Tinggal di tanah sengketa tak membuat masyarakat Padang Halaban tak memiliki kehidupan normal. Dibantu pihak Adi, masyarakat disana kerap mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas warga. Misalnya Pasar Rebo, pasar yang buka setiap hari Rabu ini selalu menjual hasil panen masyarakat dan juga kebutuhan hidup lain.

Tahun 1962, saat konflik belum terjadi sebenarnya masyarakat Padang Halaban dikenal sebagai daerah penyuplai pangan dari Rantau Prapat. Tanaman bengkoang, jagung, tebu, dan ubi jadi komoditas unggulan mereka. Desa Sidomulyo juga mendapat penghargaan menjadi desa terbaik kedua di Sumut sebagai penghasil pangan terbaik.

Selain itu kegiatan-kegiatan kesenian juga rajin dilakukan oleh pemuda-pemuda Padang Halaban. Kuda Lumping, sebuah kesenian asli Jawa itu sering digelar saat hari-hari besar. Tak jarang juga grup kesenian ini diundang ke acara kawinan atau sunatan warga sekitar.

“Mereka ada, pernah ada di sini. Pernah punya prestasi. Tak semudah itu dihilangkan dari sejarah,” tutup Adi.

Kordinator Liputan: Arman Maulana Manurung

Reporter: Tantry Ika Adriati dan Arman Maulana Manurung

Tulisan ini pernah dimuat dalam Rubrik Lentera Majalah SUARA USU Edisi 7.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus