
Oleh: Jessica Fransiska Br Tarigan
Medan, wacana.org – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Pejuang Lingkungan Hidup Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025”. Diskusi ini berlangsung di Tawan Irama, Selasa (29/9/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, mengatakan diskusi ini berangkat dari kasus-kasus kriminalisasi yang banyak menjerat masyarakat, petani, nelayan, dan perempuan di lapangan. “Putusannya sebenarnya menjadi jalan baik untuk kita aktivis lingkungan, teman-teman, siapapun itu, setiap warga negara yang membela kepentingan lingkungan hidup,” ucapnya.
Pemohon Perkara MK No. 119/PUU-XXIII/2025, Leonardo Petersen Agustinus Turnip, selaku pembicara, mengatakan alasan menguji pasal tersebut karena penelitian skripsinya. “Di situ saya melihat bahwa political will dari pemerintah terkait perlindungan HAM, khususnya terhadap lingkungan, terhadap pejuang lingkungan, di situ masih sangat minim,” ucapnya.
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi harus ada persyaratan agar seseorang dapat layak menguji sebuah pasal. “Di sini saya, Leonardo, dan Jovan ingin hadir menguji undang-undang ini secara orang perorangan. Dikarenakan di dalam persyaratan pengujian undang-undang, pemohon harus membuktikan apakah pasal tersebut aktual ataupun potensial untuk terkena terhadap seseorang, dan di situ kami menempatkan diri sebagai potensial dalam penalaran yang wajar,” jelasnya.
Salah satu peserta diskusi, Cindy S., mengatakan bahwa dengan ada atau tidaknya SLAPP, pejuang-pejuang lingkungan hidup tetap memiliki risiko yang sama besarnya. “Kita tetap bersuara, tetap menyuarakan apa yang menjadi hak kita, apa yang menjadi kewajiban negara yang harus diberikan negara kepada kita,” ucapnya.



