BOPM Wacana

WALHI Sumut Gelar Diskusi Publik bertajuk “Perlindungan Hukum Pejuang Lingkungan Hidup”

Dark Mode | Moda Gelap
Foto bersama pada diskusi publik bertajuk “Perlindungan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU- XXIII/2025” di Tawan Irama, Selasa (29/9/2026). | Sumber Istimewa

Oleh: Jessica Fransiska Br Tarigan

Medan, wacana.org – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Pejuang Lingkungan Hidup Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025”. Diskusi ini berlangsung di Tawan Irama, Selasa (29/9/2026).

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, mengatakan diskusi ini berangkat dari kasus-kasus kriminalisasi yang banyak menjerat masyarakat, petani, nelayan, dan perempuan di lapangan. “Putusannya sebenarnya menjadi jalan baik untuk kita aktivis lingkungan, teman-teman, siapapun itu, setiap warga negara yang membela kepentingan lingkungan hidup,” ucapnya.

Pemohon Perkara MK No. 119/PUU-XXIII/2025, Leonardo Petersen Agustinus Turnip, selaku pembicara, mengatakan alasan menguji pasal tersebut karena penelitian skripsinya. “Di situ saya melihat bahwa political will dari pemerintah terkait perlindungan HAM, khususnya terhadap lingkungan, terhadap pejuang lingkungan, di situ masih sangat minim,” ucapnya.

Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi harus ada persyaratan agar seseorang dapat layak menguji sebuah pasal. “Di sini saya, Leonardo, dan Jovan ingin hadir menguji undang-undang ini secara orang perorangan. Dikarenakan di dalam persyaratan pengujian undang-undang, pemohon harus membuktikan apakah pasal tersebut aktual ataupun potensial untuk terkena terhadap seseorang, dan di situ kami menempatkan diri sebagai potensial dalam penalaran yang wajar,” jelasnya.

Salah satu peserta diskusi, Cindy S., mengatakan bahwa dengan ada atau tidaknya SLAPP, pejuang-pejuang lingkungan hidup tetap memiliki risiko yang sama besarnya. “Kita tetap bersuara, tetap menyuarakan apa yang menjadi hak kita, apa yang menjadi kewajiban negara yang harus diberikan negara kepada kita,” ucapnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus