Oleh: Ridho Nopriansyah
Penggodokan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sempat menuai kritik baik dari kelompok masyarakat maupun sesama fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dinilai akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam berkumpul dan berpendapat. Namun lewat voting pada 2 Juli lalu, 6 fraksi yang terdiri dari Demokrat, PDIP, PKB Golkar, PPP, dan PKS mendukung pengesahannya. Hanya Hanura, Gerindra dan PAN yang menolak. Tinggal menunggu pengesahan oleh presiden hingga akhirnya UU Ormas ini resmi diterapkan. Lantas, bagaimana suara mahasiswa USU mengenai hal tersebut?
Rejiv Shankar Suppiah – Fakultas Kedokteran 2010
Undang-Undang ini mestinya bagus. Ada peraturan untuk mengontrol organisasi kemasyarakatan. Dan seharusnya memang ada batasan-batasan tertentu agar tidak kebablasan. Namun, kalau ditilik lagi sebetulnya ada ketakutan pemerintah ikut campur dalam urusan internal organisasi. Tapi, saya pikir itu tidak mungkin. Bagus malah ada badan hukumnya.
Zulhidda – Ekstensi Fakultas Keperawatan 2011
Sebagai masyarakat awam, saya malah menilainya bagus. Memang harus ada aturan mainnya. Tidak boleh suka hati. Jadinya akan lebih terkendali apabila ada undang-undang ini. DPR sudah menyetujui, segera sajalah presiden menandatanganinya. Toh, DPR itu perwakilan rakyat. Pasti memikirkan yang terbaik juga untuk rakyat. Pasti akan selalu ada pro dan kontra. Saya pikir di negara demokrasi seperti Indonesia ini selalu akan ada perbedaan pendapat. Wajar saja kalau banyak yang protes.
Rio Prawira – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2011
Saya sangat mendukung akhirnya DPR menyetujui pengesahan undang-undang organisasi kemasyarakatan ini. Pemerintah memang harus mengontrol ratusan ribu organisasi yang ada tanpa mencampuri urusan internal organisasi tentunya. Sebenarnya tidak mengapa kalau kembali seperti ke rezim Soeharto dulu, toh dengan diatur, dikekang, dan tidak terlalu bersuara, Indonesia justru maju dan mampu mewujudkan swasembada pangan. Hari ini organisasi kemasyarakatan terlalu bebas bersuara. Malah banyak yang cenderung berbuat anarki. Tapi saya yakin kok, tidak bakal kembali ke orde baru. Berlebihan sekali ketakutan.
Isnadesriyanti – Fakultas Kesehatan Masyarakat 2010
Yang saya soroti justru adanya aturan yang jelas tentang aliran dana dalam organisasi. Sumber-sumber yang diperbolehkan, peruntukannya untuk apa dan siapa, itu diatur dalam undang-undang yang baru ini bukan. Coba saja bandingkan dengan UU No 8 Tahun 1985 yang semuanya benar-benar diatur dan dikekang oleh pemerintah. Dalam undang-undang model lama, disebutkan kalau organisasi menentang pemerintah akan dibubarkan. Nah, dengan undang-undang baru ini aturan-aturan aneh tadi justru itu dihapus, semakin menjamin kemerdekaan berpendapat bukan? Jadinya ormas-ormas nakal bisa diatur.
Cristian Wiranata Surbakti – Fakultas Ilmu Budaya 2012
Jika presiden menandatangani undang-undang ini, artinya kita akan segera kemabali lagi ke zaman pengekangan di orde baru. Dalam aturan baru ada butir yang menyebutkan pemerintah akan ikut ambil bagian dalam pengawasan ormas. Ini justru indikasi pemerintah akan mengendalikan ormas. Memang harus dibatasi gerak ormas, tapi saya yakin undang-undang ini berpotensi besar menjadikan ormas semacam robot, disetel sesuka hati oleh pemerintah. Ormas-ormas kan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing yang berpedoman pada pancasila dan UU 1945, cukup. Tidak usah dibuat aturan baru lagi. Kalau mau menghilangkan pasal tentang pembubaran ormas dalam UU No 8 Tahun 1985, cukup cabut saja undang-undang itu. Tidak perlu buat undang-undang baru.
Christop Immanuel Sitorus – Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi 2009
Banyak sekali ormas di Indonesia, tidak sedikit pula yang bertindak anarkis. Jadi perlu ada undang-undang yang mengatur ormas ini. Undang-undang lama kan sudah usang dan tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang. Perlu ada penyegaran dan saya yakin tidak akan kembali ke orde baru. Jadinya semua ormas harus berlaku sesuai aturan yang ada. Menurut saya aturannya sudah sesuai dengan falsafah demokrasi. Demokrasi tidak semata bebas, tapi penuh aturan dan perhitungan.