Oleh: Tantry Ika Adriati
BOPM WACANA | Komunitas USU Tanpa Rokok berhasil mengumpulkan dua ribu lebih petisi mahasiswa yang mendukung USU menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) 2012 Erdianta S yang tergabung dalam komunitas USU Tanpa Rokok mengatakan pengumpulan petisi ini untuk mengadvokasi rektor agar menjadikan USU sebagai KTR, Selasa (1/6).
Dalam petisi ini juga disampaikan tuntutan kepada rektor agar mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang KTR dan meminta USU menolak segala bentuk beasiswa maupun sponsor dari industri rokok. Selain itu, mahasiswa juga meminta USU menerapkan sanksi yang tegas terhadap segala pelanggaran yang ada di USU. Erdianta bilang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Putri Ratna Dewi, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat 2013 yang juga menandatangani petisi KTR turut senang dengan terkumpulnya dua ribu tanda tangan ini. Menurutnya petisi itu sudah bisa dijadikan basis data yang kuat agar rektor segera menerbitkan SK KTR. Ia berharap rektor setuju dan segera menerbitkan SK tersebut.
Terakhir, Erdianta mengatakan petisi ini sudah diserahkan ke rektor melalui bagian Tata Usaha Biro Rektor pada Rabu, 1 Juni lalu bersama mahasiswa FKM USU. Dalam penyerahan petisi tersebut Rektor Prof Runtung Sitepu setuju dengan usulan KTR ini dan berjanji akan segera mengeluarkan SK KTR di USU.
Petisi ini sudah dikumpulan sejak 8 Maret lalu disebar lewat instagram, line, facebook, dan grup facebook. Sebelumnya, USU Tanpa Rokok menargetkan sepuluh ribu tanda tangan mahasiswa, namun hingga 31 Mei lalu hanya terkumpul dua ribu lebih tanda tangan mahasiswa.