Oleh: Lisbet Rizona Br Sianturi
USU, wacana.org- Universitas Sumatera Utara (USU) memperpanjang masa Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 9794/UN5.1.R1/SPB/2021.
Melalui Surat Edaran tersebut, masa perbaikan KRS diperpanjang hingga 30 Agustus sampai 3 September 2021. Sebelumnya, menurut kalender akademik USU yang dikeluarkan 10 Juli 2021, masa perbaikan KRS dilakukan pada tanggal 23 hingga 27 Agustus 2021.
Menanggapi hal ini, Ruben Casparius Malau Mahasiswa Jurusan Sosiologi Stambuk 2020 mengatakan bahwa perpanjangan masa perbaikan KRS ini dapat membantu mahasiswa yang memiliki masalah dalam mengisi KRS. “Mahasiswa jadi punya waktu yang banyak untuk beradaptasi dan memperbaiki KRS kalo ada salah,” ujarnya.
Namun disisi lain, dengan perpanjangan masa perbaikan KRS akan menimbulkan keraguan bagi mahasiswa terkait tidak konsistennya kegiatan akademik berdasarkan kalender akademik. “Tidak jadi masalah jika diperpanjang, yang penting para mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahannya dengan baik”, tutupnya.