BOPM Wacana

Masa Pembayaran UKT dan Pengisian KRS Kembali Diperpanjang

Dark Mode | Moda Gelap
Surat Edaran Perpanjangan Masa Pembayaran UKT dan Pengisian KRS Mahasiswa, Kamis (19/8). | Novita Renta Kartika Sitohang

 

Oleh : Novita Renta Kartika Sitohang 

USU, wacana.org – Masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Pengisian  Kartu Rencana Studi  (KRS) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 kembali diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 10245/UN5.R1/SPB/2021.

Berdasarkan SE tersebut, masa pembayaran UKT diperpanjang kembali hingga tanggal 22 Agustus 2021 dan pengisian KRS hingga 23 Agustus 2021. Sebelumnya, WR I Edy Ikhsan sudah pernah mengeluarkan SE Nomor 9793/UN5.R1/SPB/2021 perihal perpanjang pembayaran UKT hingga tanggal 19 Agustus 2021 dan pengisian KRS hingga 20 Agustus 2021.

Menanggapi hal ini, Gubernur Fakultas Kesehatan Masyarakat M. Kelvin Razak Pasaribu beranggapan bahwa perpanjangan pembayaran UKT adalah keputusan yang tepat. Namun Kelvin menyayangkan karena hal ini tidak diikuti dengan kepastian informasi penerapan surat keputusan rektor mengenai pemotongan UKT 50% bagi mahasiswa semester sembilan keatas dan mengenai permohonan pengurangan UKT. 

“Sangat disayangkan, Indonesia baru saja bertambah umur harusnya menjadi momentum kita untuk merdeka dari tagihan UKT sembari menunggu kabar yang tak pasti kapan tagihannya berubah,’ ujarnya.



Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4