BOPM Wacana

USU Kembali Terapkan Kebijakan Bekerja Dari Rumah

Dark Mode | Moda Gelap
Surat Edaran Kebijakan Bekerja Dari Rumah USU, Jumat (23/7). | Chalista Putri Nadila

Oleh: Chalista Putri Nadila

USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menerapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 8718/UN5.1.R/KPM/2021.

Kebijakan ini sebagai terusan dari SE Kemendikbud Nomor 11 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/INST/2021.

Dijelaskan bahwa kebijakan BDR mulai berlaku dari tanggal 21 Juli hingga tanggal 25 Juli nanti, sesuai dengan perpanjangan kegiatan PPKM yang baru, setelahnya akan ada evaluasi lebih lanjut mengenai keefektifan kegiatan BDR ini.

Namun, untuk kegiatan di kantor masih akan tetap ada, karena tidak bisa dihindari untuk pekerja secara offline masih tetap dibutuhkan, namun tetap dengan ketentuan hanya 25% dari jumlah pegawai pada unit kerja tersebut dan harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Valencia Zebua mahasiswa Ilmu Komunikasi 2018 mengatakan agaknya susah untuk melakukan BDR karena di rumah cenderung lebih banyak gangguannya. Namun, di masa pandemi kebijakan BDR akan sangat membantu untuk membatasi mobilitas pegawai sehingga minim resiko terjangkit virus. “Karena kan prioritas sekarang itu mau mengurangi pesebaran virus COVID-19 dan mengingat kondisi yang lagi sangat genting,” ujarnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4