Oleh: Aulia Sabrini Saragih
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) akan berlakukan kenaikan denda buku setelah dilakukannya pembelajaran tatap muka. Kenaikan ini diatur melaui Peraturan Rektor USU No. 12 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat (1) mengenai peraturan besaran denda. “Setelah pandemi akan diberlakukan kenaikan denda, sekarang masih besaran denda yang dulu,” ujar Wakil Kepala Perpustakaan Sundari, Senin (25/10).
Sundari mengatakan tujuan kenaikan denda ini untuk mendisiplinkan mahasiswa serta mengembalikan rasa tanggung jawab terhadap buku yang dipinjamkan. “Peraturannya masih kita sounding kemarin, bahkan belum kita perlakukan. Tetapi efeknya sangat besar, buku-buku yang lama tidak kelihatan pada dikembalikan dan pelonjakan pengembalian sangat besar karena info ini,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa perlu dibuat gebrakan agar disiplin dan sadar akan kewajiban untuk mengembalikan buku salah satunya dengan menaikkan denda. “Satu judul buku itu hanya tersedia lima eksemplar bayangkan mahasiswa ada berapa, kalau pada tidak dikembalikan banyak yang tidak kebagian,” ujarnya.
Sundari juga menambahkan peraturan ini tetap bakal diinfokan ulang ketika mahasiswa memasuki pembelajaran secara tatap muka nantinya. Adapun peraturan denda yang akan dikenai nantinya, untuk koleksi standar sebesar Rp.2000/hari/eksemplar dan koleksi pinjam singkat sebesar Rp.3000/hari/eksemplar.
Menanggapi hal ini, Dios Aristo Lumban Gaol mahasiswa Fakultas Hukum 2017 mempertanyakan pertimbangan USU dalam menaikkan denda.”Kalau dikarenakan alasan banyak yang tidak mengembalikan buku, pasti ada opsi lain selain memberikan sanksi denda,” ujarnya.
Dios juga membandingkan kenaikan denda yang dikeluarkan USU terlalu besar dibandingkan kampus lain. “Dibandingkan UI, UNAND, UNIMED dendanya tergolong kecil dibandingkan USU, kiranya USU lebih banyak studi banding dengan tata kelola perpustakaan lain,” tutupnya.