
Oleh: Ruth Cinthia Sianturi
USU, wacana.org – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), Axel Byron Sinaga, mengklarifikasi isu penggelapan dana kegiatan “Econic Space” dan nyatakan pihak yang terlibat sudah dikenakan sanksi. Hal ini disampaikan lewat press conference di Sorlet Indonesia, Senin (19/1/2026).
Axel menerangkan kronologi awal pada 13 Oktober 2025, Kepala dan Sekretaris Divisi Kewirausahaan menjumpainya untuk menjelaskan terkait adanya dua Memorandum of Understanding (MoU) yang berbeda. “Di situ saya jelaskan kepada rekan-rekan di BEM untuk mengusut tuntas acara Econic Space ini, supaya tidak terjadi hal yang berbeda. Kemudian di rapat presidium BEM, semua buktinya kami lampirkan,” ujarnya.
Lalu pada 14 Oktober 2025, Kepala Divisi dan Sekretaris menyerahkan sebagian dana kepada Koordinator Eksternal. Kemudian pada 22 Oktober 2025, Ketua BEM menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Wakil Ketua BEM.
“Itu kesalahan saya, tidak memantau 100 persen program kerja Econic ini. Kami sudah menyerahkan seluruh penanggungjawabnya dari pihak Kewirausahaan sendiri. Kordinator Eksternal yang memberi kepada saya kurang lebih 1 juta dan uang itu saya berikan untuk apresiasi kepada panitia, hanya salah secara administratif saja,” jelas Axel.
Pada 8 Desember 2025, isu tersebut dibahas pada rapat presidium. Berlanjut ke rapat presidium pada 10 Desember 2025, diserahkan bukti berupa MoU acara, hingga dilakukan pemecatan kepada Johandi Rafael (Koordinator Eksternal), Isqi Wiguna (Kepala Divisi Kewirausahaan), dan Cut Tari Shavira (Sekretaris Divisi Kewirausahaan).
“Pada 7 Januari 2026 BEM FEB mengirim surat ke DPM sebagai bentuk transparansi, kemudian di tanggal 10 Januari 2026 surat balasan dari DPM diterima. Selanjutnya pada 12 Januari 2026, saya dan Wakil Ketua BEM dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Axel menyebut dana yang bermasalah sudah dikembalikan sepenuhnya pada tanggal 15 Desember 2025 ke Bendahara BEM FEB USU. Seluruh bukti juga turut diserahkan dan dicatat pada 15 Desember 2025.
Kepala Divisi Kewirausahaan, Isqi Wiguna, menanggapi soal perbedaan surplus di awal dan di akhir kegiatan. “Kami pada awalnya mengira jikalau nantinya uang yang kami serahkan ke Bendum itu, akan mempersulit kami untuk progja ke depan, yang membutuhkan dana turunan yang termasuk besar,” terangnya.
Isqi mengaku salah kaprah terhadap administrasi yang ada. “Kami malah beranggapan jikalau lebih baik uangnya itu disimpan di bidang kami sendiri bukan di BEM,” tuturnya
Uang tersebut, tegas Isqi, selama di bidang Kewirausahaan disimpan dan tidak dipergunakan untuk memperkaya diri, serta digunakan untuk program kerja selanjutnya yaitu konser.
Ia menyebut pengembalian dana sudah diberikan pada 15 desember 2025, dengan total surplus Rp8.262.000 beserta bukti-bukti yang ada, yakni pengeluaran dari acara dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga membenarkan adanya perubahan pada MoU yang beredar karena kesalahan administratif.
“Awalnya memang yang kami negosiasi dengan pihak EO itu berjumlah Rp50 Ribu. Namun, setelah dinegosiasi lagi di tanggal 12, kami mendapatkan harga Rp150 ribu/tenant selama 4 hari, jadi itulah alasan penyebab kenapa ada dua MoU. Di situ kami juga sadar kalau sebenarnya dua buah MoU ini tidak seharusnya ada,” pungkas Isqi.



