Oleh: Shella Rafiqah Ully

BOPM WACANA — Setelah resmi menutup masa kampanye pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Hukum (FH) mengumumkan tahapan Pemilihan Umum Raya (Pemira) FH masuki masa tenang pada Senin hingga Selasa, 22-25 November mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU FH Bakhtiaruddin D, Jumat (21/11).
Bakhti mengatakan selama masa tenang peserta pemira dilarang melaksanakan kampanye baik secara lisan maupun tulisan. Pun atribut kampanye seperti spanduk ataupun selebaran sudah harus dicabut dan ditarik dari kampus paling lambat pukul 18.00 WIB hari ini. “Kalau ada yang melanggar kita kasih sanksi,” jelasnya.
Bakhti bilang sanksi awal bagi yang melanggar adalah peringatan oleh KPU. Selanjutnya jika masih melakukan pelanggaran maka KPU akan melakukan potongan suara sebanyak 75 suara. Dan jika pelanggaran masih tetap diulang maka peserta pemira didiskualifikasi.
Ia menambahkan tak hanya KPU, mahasiswa pun dimintai partisipasinya untuk melapor pada KPU jika menemukan masih ada calon gubernur-wakil gubernur ataupun kelompok aspirasi mahasiswa yang melakukan kampanye pada masa tenang ini. “Tindakan-tindakan berbau kecurangan silahkan laporkan,” jelasnya.
Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Auzy Arifin Hutabarat sepakat dengan Bakhti. Pihaknya akan laksanakan perintah sebagai bentuk menghargai KPU. “Biar semuanya berjalan damai,” ujar Auzy. Pada masa tenang mendatang pihaknya sendiri akan kembali melakukan konsolidasi internal bersama tim suksesnya.
KPU sendiri pada masa tenang ini akan maksimalkan persiapan teknis pemira seperti menyiapkan surat suara, kotak suara, teratak hingga bilik suara.