Oleh: Febri Rahmania
USU, wacana.org/arsip — Ratusan mahasiswa dan masyarakat membubuhkan tanda tangan pada selembar kain putih sepanjang delapan meter di Jalan dr. Mansyur, Pintu 4 Kampus USU Jumat, 4 April. Aksi kumpulkan seribu tanda tangan ini dilakukan untuk tolak alat kampanyecalon legislatif (caleg) dan partai politik yang merusak pohon. Hal ini disampaikan Pikri Hadin Oloan, Ketua Rimabawan Pencinta Alam (Rimbapala) Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian.
Menurut Pikri, alat kampanye seperti poster dan spanduk caleg dan parpol harusnya dipajang di papan iklan yang sudah disediakan. Karena alat kampanye yang dipakukan ke pohon dapat merusak pohon. Pohon yang berlubang karena dipaku akan terinfeksi jamur sehingga pohon terkena penyakit dan meranggas kekeringan.
Pikri yang juga mahasiswa Fakultas Kehutanan 2012 bilang caleg dan parpol hendaknya juga memikirkan dampak alat kampanye yang disebarnya terhadap lingkungan, “Waktu kampanye udah enggak peduli lingkungan, apalagi kalau sudah menjabat,” komentarnya.
Ia juga keluhkan badan pengawas pemilu yang kurang tegas dalam menindak pelanggaran pemasangan alat kampanye di pohon. “Kansudah ada undang-undangnya,” protesnya. Ia berharap untuk kampanyepemilihan umum (pemilu) presiden Juli nanti tidak ada lagi yang memakukan alat kampanye di pohon.
Alpita Zahra, mahasiswa FMIPA 2013 yang lewat di pintu empat turut sumbangkan tanda tangan. Alpita ungkapkan kekecewaannya pada caleg dan parpol yang memaku alat kampanye di pohon karena merusak pemandangan. “Bikin semak sepanjang jalan,” komentarnya. Ia pun apresiasi aksi ini karena masih ada mahasiswa yang peduli dengan pelanggaran kampanye jelang pemilu 9 April.
Aksi ini dilakukan 2-9 April dan dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 16.00 setiap harinya.