BOPM Wacana

Tak Mampu Penuhi Kewajiban, Pemerintah Serius Tangani TKI

Dark Mode | Moda Gelap

Menilik berita-berita hangat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali mencuat, rasanya tak salah mengatakan Pemerintah Indonesia bak pemadam kebakaran.  Saat api semakin berkobar, pemadam kebakaran baru sibuk. Saat Ruyati, Darsem dan kawan-kawan lainnya ramai dibicarakan media dengan kasus-kasus mereka, baru pemerintah memadamkan jenggotnya yang terbakar.

Kamis kemarin (23/6), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani warga negara Indonesia, termasuk TKI, yang terancam hukuman mati. Seberapa perlukah dibentuknya satgas tersebut?

Dalam pengumuman tentang pembentukan satgas yang disampaikan oleh Presiden SBY kemarin, sebenarnya penanganan kasus-kasus TKI di luar negeri sudah berjalan. Tentu saja lembaga yang berperan dalam penanganan tersebut adalah Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Ke mana saja empat lembaga ini?

Dari sikap SBY tersebut, secara pribadi saya melihat bahwa SBY semakin menampakkan diri bahwa Indonesia bahwa ia tidak mampu dalam memenuhi kewajiban untuk menciptakan penghidupan dan pekerjaan yang layak dalam negeri. Untuk menutupi ketidakmampuan tersebut, maka istilah TKI semakin popular di kalangan masyarakat.

Jumlah TKI seiring berjalannya waktu tak pernah berkurang. Ribuan TKI tersebar di berbagai negara di dunia. Meningkatnya jumlah TKI berbanding lurus dengan peningkatan kasus TKI di luar negeri. Maka tak heran jika pemerintah mengaku bingung dalam menangani mana TKI yang mau dibantu.

Kembali lagi pada pembentukan satgas tadi, maka saya melihat bahwa ini salah satu upaya implisit pemerintah sebagai legitimasi ketidakmampuan negara dalam pemenuhan satu kewajiban utamanya. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan penghidupan dan pekerjaan yang layak di dalam negeri. Kelompok masyarakat yang sepakat dengan adanya satgas tersebut  adalah sama saja mengamini ketidakmampuan tersebut pemerintah tersebut.

Memang rasanya tak salah lagi bahwa negara kita sudah berada dalam posisi kewalahan untuk masalah tersebut. Urusan lahan kerja dan jumlah penduduk yang semakin tinggi membuat masalah semakin menjadi-jadi. Namun hendaknya pemerintah lebih jeli dalam menentukan sikap dan membuat solusi. Pembentukan satgas menurut saya adalah suatu solusi yang mubazir. Malah merugikan negara sebab tentu saja ada anggaran yang tidak sedikit untuk satgas tersebut.

Atau mungkin pemerintah gerah disebut-sebut gagal dalam melindungi TKI? Maka menentukan dengan pragmatis sebuah solusi yang disebut-sebut untuk menangani masalah serius tersebut secara intensif. Maka keempat lembaga tadi apa gunanya? Ketidakmampuan lembaga lagi kah yang dimaklumi?

Secara komprehensif, dalam kondisi yang sudah seperti ini maka pemerintah harus secara tegas merancang sebuah desain besar tentang warga negara. Tidak lagi pasrah dengan mengirim ribuan TKI ke berbagai negara. Mulai secara bijak dan serius menangani permasalahan lapangan kerja dalam negeri. Memelihara TKI adalah sama saja memelihara ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya.

Bicara soal biaya, alokasi dana yang terlalu besar untuk anggaran-anggaran keempat lembaga dan satu lembaga baru yaitu satgas TKI tadi bisa dicermati. Memang hasilnya tidak akan instan, tapi paling tidak negara sedikit tertolong dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Itu adalah kewajiban pemerintah.

 

Penulis adalah Sekretaris Pers Mahasiswa SUARA USU dan mahasiswa Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku, FKM USU 2008

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4