Oleh: Fredick BE Ginting
BOPM WACANA — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, USU mengalami perubahan lambang. Namun, pihak rektorat hingga kini belum ada lakukan sosialisasi secara merata kepada mahasiswa. Pasalnya ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang secara teknis akan diatur melalui peraturan rektor yang saat ini belum ada. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat USU Bisru Hafi, Sabtu (6/9).
Meski demikian, menurut Bisru sosialisasi sudah dilakukan secara tidak langsung melalui publikasi-publikasi kegiatan yang diadakan USU. “Lewat event USU, dalam naskah pidato rektor, dan di website,kan sudah pakai lambang yang baru. Itu juga sebenarnya bagian dari sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Fakultas Kedokteran Wynne Putradana mengatakan tahu USU kini punya lambang baru. Namun ia merasa belum ada sosialisasi langsung pada mahasiswa sehingga belum banyak diketahui. “Ini perlu supaya lambangnya enggak beda-beda,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bisru bilang sosialisasi lebih lanjut akan diadakan setelah peraturan rektor ada. Selain itu, fakultas yang sudah diberikan salinan PP No 16 Tahun 2014 harusnya sudah dapat menyesuaikan perubahan lambang ini.
Aturan tentang lambang baru ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No 16 Tahun 2014. Lambang tersebut digunakan pada bangunan, kantor, cap ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.