Oleh Ridho Nopriansyah
BOPM WACANA | Pembantu Rektor III Raja Bongsu Hutagalungberencana membuka layanan pengaduan mahasiswa dan pengadilanadhoc saat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2013. Walau masih dalam bentuk wacana, PR III akan segera mensosialisasikan hal ini ke seluruh Pembantu Dekan (PD) III USU pada Selasa, (25/6) mendatang.
Masih menurut Raja Bongsu, pembukaan layanan pengaduan mahasiswa ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada mahasiswa baru. Serta mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran terutama dalam bentuk kekerasan.
Secara teknis, Staf Ahli PR III, Syafrizal Helmi menjelaskan layanan pengaduan akan dibuat di setiap fakultas dan langsung dikoordinir oleh pihak dekanat masing-masing fakultas.
Syafrizal menambahkan layanan pengaduan nantinya akan dibuat dalam bentuk pelayanan via telepon dan sms untuk memudahkan mahasiswa.“Namun ini belum final, mana tahu ketika rapat nanti ada perubahan,” tegas Syafrizal.
Selain itu, untuk memberi efek jera kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran nantinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang akan segera dibuat. Putusan bersalah atau tidak terkait pelanggaran dalam kegiatan PMB nantinya akan ditentukan dalam pengadilan adhoc yang juga dibentuk oleh masing-masing fakultas.
PD III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Edward belum dapat berkomentar banyak terkait hal ini. Mengingat program ini masih dalam bentuk wacana. Dalam beberapa hal ia setuju ketika memberi rasa aman terhadap mahasiswa, namun ia juga menyangsikan efektivitas program PR III ini, sebab bila ada masalah juga dapat diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku di USU saat ini. “Biasanya juga begitukan?” jelas Edward.
Pengadilan adhoc merupakan pengadilan yang dibentuk saat periode tertentu dan segera dibubarkan apabila periode tertentu itu berakhir.