Oleh: Chalista Putri Nadila
USU, wacana.org – Presiden mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Reka Cipta USU Muhammad Rizki Fadillah menyatakan bahwa fungsi KPK sekarang sudah sangat lemah dan tidak ada lagi integritas yang nampak dari pemecatan 57 pegawai berprestasi. Hal ini disampaikannya melalui press release yang dikirim dari pesan broadcast via WhatsApp, Jumat (1/10).
Rizki mendesak ketua KPK untuk mecabut surat keputusan (SK) 652 dan SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan. Rizki menyebut SK ini sangat dipertanyakan, “TWK yang cacat formil dan secara substansi mengandung rasisme,” ucapnya.
Menurutnya banyak kasus-kasus besar yang bahkan belum rampung ditangani, tetapi muncul permasalahan besar di internal lembaga tersebut. Ia turut menyebutkan beberapa kasus-kasus besar seperi bansos, BLBI, benih lobster, ditjen pajak, hingga kasus suap KPU Harun Masiku yang masih belum terselesaikan oleh KPK.
“Bubarkan saja!” tegasnya. Rizki menyebutkan bahwa akan lebih baik jika KPK ditiadakan saja karena banyak jaksa dan personil kepolisian yang dia yakini mampu menyelidiki kasus korupsi di Indonesia. Ia meragukan independensi KPK saat ini, menurutnya KPK harus dikembalikan ke orang-orang yang tepat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa USU Kelvin G. Sitorus menyatakan pernyataan sikap dari Pema USU adalah hal yang lumrah dan wajar mengingat alasan-alasan yang dikeluarkan tentang kondisi KPK tidak jelas. Kelvin merasa saat ini kebijakan-kebijakan yang dilakukan KPK seperti tidak ada arahnya dan tidak ada kejelasannya.
Perbaikan:
Paragraf terakhir yang sebelumnya ditulis, “Namun, Kelvin merasa ada beberapa kalimat dari rilis Pema USU yang arahnya tidak terarah dan tidak fokus.” diganti karena informasi kurang tepat. Redaksi menerima dan menghormati hak koreksi dari narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.