
USU, wacana.org – Koalisi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 dan 02 melakukan aksi protes terhadap hasil sidang sengketa Pemilihan Raya (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), pada Kamis (1/4/2026) di depan Rektor USU.
Perwakilan Pihak Pemohon Paslon 01, Jalaluddin Pulungan, menyebut bahwa tahapan sidang pembuktian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Seharusnya sidang pembuktian, tapi malah dijadikan sidang penetapan. Bagaimana putusan bisa diambil kalau tidak ada pembuktian dari pihak pemohon maupun tergugat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Mahkamah Mahasiswa USU, terdapat lima tahapan dalam proses persidangan. Dua tahapan awal disebut telah berjalan tanpa kendala, namun pada tahap ketiga tidak ada proses pembuktian, sehingga memicu keberatan dari pihak pemohon.
Menanggapi putusan sidang Mahkamah Mahasiswa, Ketua tim pemenangan koalisi 03, Bukhori, menjelaskan bahwa jalannya sidang sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Mahkamah Mahasiswa sebelumnya telah menjadwalkan sidang sebagai sidang putusan, sementara pihak pemohon menginginkan adanya sidang pembuktian terlebih dahulu. Dalam tata tertib, sidang pembuktian itu sudah termasuk dalam pemeriksaan berkas,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah yang diambil pihak pemohon, seperti aksi protes yang dilakukan, merupakan hal yang biasa dilakukan. “Pihak yang merasa dirugikan pasti akan selalu berusaha menyampaikan pandangannya ke publik, padahal seharusnya bisa lebih berlapang hati,” ujarnya.
Bukhori berharap agar semua pihak dapat menghormati hasil yang telah ditetapkan. “Kita tentu harus menghormati hasilnya. Prosesnya sudah panjang dan tidak mudah, kalaupun ada kekurangan itu bisa jadi pembelajaran ke depan,” tutupnya



