Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Kepala Bagian Aset USU Suhardi mengatakan rektorat sudah menyurati rumah dinas dosen USU yang dikomersialisasikan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Agustus lalu terkait indekos di rumah negara. “Langsung kita (rektorat –red) tindak lanjuti,” tuturnya, Kamis (15/12).
Dalam surat tersebut, rektorat memberi waktu hingga Desember untuk mengosongkan indekos. Di bulan itulah akan diadakan lagi evaluasi terhadap rumah dinas dosen USU. Rektorat tidak menginginkan penggusuran dengan paksa. Apalagi penghuni indekos merupakan mahasiswa USU.
Setiap tahun BPK RI mengaudit selalu ada temuan yang sama. Berupa indekos di rumah negara. Hanya saja hingga saat ini tak kunjung dieksekusi. “Kalau ditanya tindak lanjut kita, tunjukkan aja surat edaran ini (perihal memberhentikan praktik indekos –red),” katanya.
Nining Djajusman, penghuni Rumah Dinas di Jalan Universitas Nomor 46 mengaku sudah menerima surat tersebut. Ia mempertanyakan kebijakan dari rektorat. Pasalnya indekos ini sudah ada sebelum peraturan tahun 2008 dikeluarkan. Seharusnya, rektorat segera ambil tindakan untuk diskusi dengan dosen-dosen terkait untuk mencari jalan keluar bersama.
Semisal harus menutup indekos, Nining mengharapkan adanya ganti rugi rektorat untuk 14 kamar yang dibuat orang tuanya belasan tahun silam. Ataupun, menunggu hingga satu tahun masa pembayaran selesai sehingga pemilik tak perlu membayar ganti rugi penghuni indekos. “Mau gimana lagi? Sudah dari dulu juga. Semoga ada kebaikan hati dari rektorat,” tutupnya.