Oleh: Lazuardi Pratama
BOPM WACANA | Rektor Prof Syahril Pasaribu mengatakan terpilihnya 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA); 8 wakil Senat Akademik (SA) dan 9 wakil masyarakat adalah produk cacat hukum. Prof Syahril melalui Divisi Hubungan Masyarakat yang mengeluarkan siaran persnya mengatakan rapat SA untuk memilih anggota MWA, Senin (29/9) kemarin tidak didasarkan pada Peraturan SA dalam Pasal 38 ayat (5) PP No 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. “Rapat tersebut dilaksanakan tanpa merujuk pada peraturan tata cara rapat yang jelas secara hukum,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.
Terdapat perbedaan persepsi tentang pelaksanaan Pasal 8 Peraturan MWA No 2 Tahun 2014 tentang mekanisme suara anggota SA pada pemilihan calon anggota MWA. Sebagian anggota SA berpendapat 8 suara untuk calon anggota MWA wakil SA dan 9 suara wakil masyarakat digunakan untuk nama-nama calon yang berbeda. Sementara sebagian anggota SA, termasuk Prof Syahril berpendapat suara tersebut tidak harus dibatas pada nama-nama yang berbeda.
Ia mengatakan keputusan sebagian anggota SA untuk melakukan voting terhadap perbedaan persepsi tersebut salah. Namun menurutnya SA harus menunda rapat sampai ada penjelasan resmi dari MWA. “Bukan memaksakan voting,” tulisnya dalam rilisan pers.
Sementara itu, Ketua SA Prof Chairul Yoel membantah keputusan rapat tersebut cacat hukum. Menurutnya ia sudah melakukan prosedur yang tepat. “Peraturan (peraturan MWA—red) sudah cukup rinci,” sanggahnya, Rabu (1/10).
Sebelumnya, dalam rapat pemilihan 8 anggota MWA wakil SA dan 9 anggota wakil masyarakat, Senin (29/9) kemarin, Prof Syahril dan 42 anggota SA lainnya walkout. Mereka kecewa karena keputusan rapat adalah memaksakan voting untuk perbedaan persepsi tersebut. Sementara sebagian anggota walkout, 48 anggota sisa yang hadir tetap memutuskan untuk melanjutkan rapat hingga kemudian anggota MWA terpilih.