Oleh: Renti Rosmalis
BOPM WACANA | Prof Moenaf Siregar, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan USU harus publikasikan apa pun hasil laporan keuangannya. Hal ini disebabkan laporan keuangan adalah data publik yang harus dipublikasikan untuk masyarakat, khususnya mahasiswa.
Menurutnya data laporan keuangan USU tiga tahun terakhir cukup susah diakses. “Mahasiswa harusnya dikasih, karena sekitar tujuh puluh persen uang USU dari mahasiswa,” ujarnya, Senin (3/11).
Rektor Prof Syahril Pasaribu berjanji akan publikasikan Laporan Keuangan USU 2013 pada Januari 2015. Menurutnya, laporan keuangan memang harus dipublikasikan untuk transparansi. Selain itu, juga mempertimbangkan statuta USU yang baru, sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Ditambah lagi karena USU belum pernah mempublikasikan laporan keuangannya. Namun ia bilang, “Saya koordinasikan nanti sama WR II dulu.”
Wakil Rektor II Prof Armansyah Ginting mengatakan USU tidak berkewajiban mempublikasikan laporan keuangan. Harusnya, laporan keuangan itu diterbitkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan. Menurutnya, statuta USU yang baru tak perintahkan USU untuk publikasikan laporan keuangan itu ke publik melalui media. “Ya kalau kementerian yang suruh publish, kita publish,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Prof Arman, tidak dipublikasikannya laporan keuangan ini untuk hindari opini publik yang tidak benar. “Yang lihat orang tertentu aja, nanti kalau dilihat orang tidak mengerti malah sembarangan nilai laporan keuangan kita,” katanya.
Ada pun Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU menyebut laporan keuangan USU jadi informasi publik setelah disahkan menteri. Pun Pasal 9 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut laporan keuangan termasuk informasi publik yang harus diumumkan secara berkala. Dalam hal ini, USU termasuk badan publik.