BOPM Wacana

PR II Se-Indonesia Minta UKT Dibahas Ulang

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh Fredick Broven Ekayanta Ginting

PR II Prof Armansyah Ginting memberikan kesimpulan tentang kejelasan Uang Kuliah Tunggal yang tidak disepakati PR II seluruh Indonesia, Sabtu (23/3). |Wenty Tambunan
PR II Prof Armansyah Ginting memberikan kesimpulan tentang kejelasan Uang Kuliah Tunggal yang tidak disepakati PR II seluruh Indonesia, Sabtu (23/3). |Wenty Tambunan

BOPM WACANA | Seluruh pembantu rektor (PR) II perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia meminta uang kuliah tunggal (UKT) dibahas ulang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).  Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut pasti dan jelas dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan oleh PR II Prof Armansyah Ginting, Sabtu (23/3) diruang IMT-GT. Hal tersebut juga diikuti oleh penolakan penandatanganan surat pernyataan pelaksanaan UKT yang diminta oleh Dirjen Dikti kepada seluruh PR II PTN se-Indonesia. “Karena aturan UKT belum jelas,” ungkap Prof Armansyah.

Dalam pertemuan di Denpasar, Jumat (24/3) seluruh PR II memutuskan untuk meminta Majelis Rektor PTN (MR-PTN) membicarakan kembali UKT lebih lanjut. Prof Armansyah mengatakan, Senin (25/3) mendatang sekretaris MR-PTN, PR II Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menjumpai Sekretaris Dirjen Dikti (Sesdirjen Dikti) dan membicarakan kembali masalah UKT tersebut.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada ketua MR-PTN, Rektor Unhas. Ketua MR-PTN kemudian juga akan membicarakan masalah UKT ini dengan seluruh rektor se-Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh.

Staf Ahli Rektor Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga anggota Senat Akademik, Iskandar Zulkarnaen mendukung keputusan yang disepakati oleh PR II se-Indonesia tersebut. “Kita berbincang tentang sesuatu yang belum pasti,” kata Iskandar. Ia berharap Dirjen Dikti dapat menemukan formula yang paling tepat dalam penerapan UKT ini.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Rahmad Panjaitan mengatakan UKT belum bisa diterima oleh mahasiswa, dikarenakan penjelasan yang masih kurang. Selain itu ia juga menduga akan ada potensi korupsi jika UKT ini benar-benar dilaksanakan.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4