BOPM Wacana

Pilkada 2015, KPU Biayai Kampanye Kandidat

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Tantry Ika Adriati

Anggota Perludem Heroik Muttaqien Pratama (kiri) dan Jurnalis Rumah Pemilu Debora Sinambela sedang menyampaikan informasi terkait Pilkada 2015, Minggu (18/10) di UKM Kreatif Unimed.
Anggota Perludem Heroik Muttaqien Pratama (kiri) dan Jurnalis Rumah Pemilu Debora Blandina Sinambela sedang menyampaikan informasi terkait Pilkada 2015, Minggu (18/10). Diskusi ini diadakan oleh Asosiasi Pers Mahasiswa di Sekretariat Pers Mahasiswa Kreatif Unimed. | Yulien Lovenny Ester Gultom

BOPM WACANA — Tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membiayai kampanye kandidat calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2-9 Desember 2015 mendatang. Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan ini untuk menyetarakan kesempatan setiap kandidat calon dalam menyampaikan visi dan misinya. “Jadi kandidat yang tak punya dana tapi berpotensi punya kesempatan sama dengan kandidat lainnya,” ujar Heroik Muttaqien Pratama, Anggota Perludem, Minggu (18/10) di Sekretariat Pers Mahasiswa Kreatif Unimed.

Menurut Oik, menilik pada pilkada sebelumnya, banyak kandidat yang kalah saing dengan kandidat yang punya dana lebih dalam kampanye. Pembiayaan kampanye oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan kesempatan sama dalam memenangkan pilkada. Selain itu juga untuk menghindari kampanye dalam bentuk uang oleh beberapa kandidat calon.

Heri Prayoga Akmal, Anggota LPM Teropong sambut baik kebijakan KPU ini. Menurutnya kebijakan ini adalah solusi dari permasalahan kampanye pada pilkada-pilkada sebelumnya. Ia berharap kandidat calon kepala daerah menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Jangan ada yang curang lagi,” tutupnya.

Selain dari pemerintah, kandidat juga bisa dapatkan dana kampanye dari pasangan calon, partai politik, atau sumber lain yang sah. Namun, pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp 50 juta rupiah. Sedangkan dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta lainnya maksimal Rp 500 juta rupiah.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4