Oleh: Tantry Ika Adriati

BOPM WACANA — Tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membiayai kampanye kandidat calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2-9 Desember 2015 mendatang. Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan ini untuk menyetarakan kesempatan setiap kandidat calon dalam menyampaikan visi dan misinya. “Jadi kandidat yang tak punya dana tapi berpotensi punya kesempatan sama dengan kandidat lainnya,” ujar Heroik Muttaqien Pratama, Anggota Perludem, Minggu (18/10) di Sekretariat Pers Mahasiswa Kreatif Unimed.
Menurut Oik, menilik pada pilkada sebelumnya, banyak kandidat yang kalah saing dengan kandidat yang punya dana lebih dalam kampanye. Pembiayaan kampanye oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan kesempatan sama dalam memenangkan pilkada. Selain itu juga untuk menghindari kampanye dalam bentuk uang oleh beberapa kandidat calon.
Heri Prayoga Akmal, Anggota LPM Teropong sambut baik kebijakan KPU ini. Menurutnya kebijakan ini adalah solusi dari permasalahan kampanye pada pilkada-pilkada sebelumnya. Ia berharap kandidat calon kepala daerah menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Jangan ada yang curang lagi,” tutupnya.
Selain dari pemerintah, kandidat juga bisa dapatkan dana kampanye dari pasangan calon, partai politik, atau sumber lain yang sah. Namun, pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp 50 juta rupiah. Sedangkan dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta lainnya maksimal Rp 500 juta rupiah.