BOPM Wacana

Penandatanganan Ijazah, MWA Sarankan Pejabat Rektor Surati Menristekdikti

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Rati Handayani

Prof Bismar Nasution, Anggota MWA USU Periode 2010-2015 terangkan perihal rapat MWA pada Kamis, 11 Juni. Prof Bismar | Vanisof Kristin Manalu
Prof Bismar Nasution, anggota MWA Periode 2009-2015 terangkan hasil rapat MWA pada Kamis, 11 Juni. MWA sarankan pejabat rektor surati Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terkait keabsahan penandatanganan ijazah mahasiswa. | Vanisof Kristin Manalu

BOPM WACANA — Prof Bismar Nasution, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2009-2015, Rabu (10/6) mengatakan hasil rapat MWA pada Senin, 1 Juni sarankan Pejabat Rektor Prof Subhilhar surati Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (menristekdikti) guna menanyakan sah atau tidaknya penandatanganan ijazah mahasiswa oleh pejabat rektor. Ijazah tersebut ialah ijazah mahasiswa yang wisuda pada 25 hingga 27 Mei lalu.

Kata Prof Bismar, saran tersebut dihasilkan karena pejabat rektor menanyakan hal ini pada MWA. Sebab dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 disebutkan penandatanganan ijazah dilakukan oleh rektor. “Pejabat rektor bukan rektor, beda dong,” kata Prof Bismar.

Saat ditanya tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rektor serta pejabat rektor dalam hal penandatanganan ijazah ini, ia bilang, “Itu agak susah menjawabnya.” Lagi pula, menurutnya di luar bahasan tupoksi pejabat rektor ada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 yang telah mengaturnya terlebih dahulu. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU tak ada disebutkan jabatan bernama pejabat rektor, yang ada hanya pelaksana tugas rektor. Sehingga penandatanganan ijazah oleh pejabat rektor ini belum ada peraturannya.

Prof Subhilhar membenarkan bahwa MWA menyarankan ia menyurati menristekdikti dan ia telah mengirimkannya. Namun ia mengatakan surat tersebut dimaksudkan memperkuat dasar hukum jika ada yang meragukan keabsahan penandatanganan ijazah olehnya. “Legal sudah legal,” katanya. Namun pada akhirnya, ia tak masalahkan siapa yang menandatangani ijazah tersebut.

Menanggapi ini, Prof Bismar kembali sarankan pejabat rektor menanyakan apakah boleh pejabat rektor menandatangani ijazah mahasiswa yang wisuda pada 25 hingga 27 Mei. Bukan melegalkan penandatanganan ijazah oleh pejabat rektor. “Ijazah itu dokumen negara yang penandatanganannya telah diatur peraturan menteri,” tutupnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4