Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Pemerhati Sejarah Wilson Silaen mengatakan negara tidak punya dasar yang jelas mengenai ilegalisasi ganja di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema “Perspektif Ganja” di Litercy Coffee, Selasa (14/8).
Wilson menerangkan ganja mulai dilarang di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU tersebut mengategorikan ganja dalam narkotika golongan satu. Penolakan pemerintah terhadap legalisasi ganja ini keluar setelah pernyataan dari World Health Organization (WHO) pada tahun 1961 bahwa ganja merupakan tanaman yang berbahaya. “Yang benar saja dasar dalam membuat UU hanya perkataan tanpa penelitian,” terang Wilson.
Menurut Wilson, hal tersebut terbukti setelah kasus Fidelis Arie Sudarwoto yang divonis 8 bulan penjara karena menanam 39 batang ganja untuk mengobati istrinya yang menderita syringomyelia. Ia kecewa karena Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan belum ada penelitian yang menyebutkan ganja dapat digunakan menjadi obat.
Padahal, Ia mengatakan saat ini hampir 30 negara melegalkan ganja sebagai bahan baku farmasi seperti Kolombia dan Belanda. Bahkan, Amerika Latin melegalkan ganja untuk rekreasi meskipun ada regulasi khusus mengaturnya. “Negara mana yang sakit jiwa? Negara yang melegalkan dengan penelitian atau negara kita—Indonesia—yang melarang tanpa penelitian apapun,” ujarnya.
Bagi Wilson yang terpenting bukan soal melegalkan ganja namun negara harus memberi alasan mengategorikan ganja ke dalam narkotika golongan satu. Ia berharap ada penelitian mendalam terhadap manfaat ganja.
Menanggapi hal tersebut, pegiat dari Lingkar Ganja Nusantara Medan Muhammad Ali mengatakan ganja diilegalkan atas dasar yang tidak dapat dibenarkan. “legalisasi yang tidak jelas,” tagasnya.
Pasalnya, pemerintah di dunia sangat tidak konsisten memberikan pendapatnya mengenai ganja. Setelah perang dunia pertama ganja dilarang lalu pada perang dunia ke dua ganja dilegalkan untuk kebutuhan pasukan seperti baju atau pun kapal layar. Namun setelah perang dunia ke dua diilegalkan kembali.