BOPM Wacana

AKBAR Sumut Layangkan 14 Tuntutan dalam Aksi #CabutUUTNI

Dark Mode | Moda Gelap
Pimpinan aksi, Gray Sembiring, saat memberikan orasinya setelah massa aksi membakar ban di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/03/2025). | Dinar Fazira Fitri
Pimpinan aksi, Gray Sembiring, saat memberikan orasinya selama pembakaran ban oleh massa aksi di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/03/2025). | Dinar Fazira Fitri

Oleh: Dinar Fazira Fitri

Medan, wacana.org – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut) melayangkan 14 tuntutan dalam aksi cabut Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan oleh pimpinan aksi, Gray Sembiring, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/03/2025).

Gray menyatakan 14 tuntutan tersebut di hadapan aparat kepolisian, yang tengah berjaga di depan gedung DPRD Sumut. “Karena DPRD tidak kunjung keluar, maka kami bacakan hasil konsolidasi kami dan inilah layangan tuntutan kami, untuk kalian di dalam sana,” ucap Gray.

Adapun tuntutan utama, yaitu; (1) mencabut UU TNI tahun 2025, kembalikan TNI ke barak, angkat kaki dari tanah rakyat. Berlanjut dengan tuntutan turunan/sekunder terdiri dari; (2) menuntut reformasi internal TNI dan Polri, (3) supremasi sipil, militer harus tunduk kepada rakyat, (4) kawal Judicial Review UU TNI 2025, (5) seluruh tindak pidana nonmiliter yang dilakukan oleh militer harus diadili di peradilan umum, (6) reformasi peradilan militer melalui revisi UU peradilan militer.

Massa juga menuntut, (7) tegakkan Good Governance di dalam tubuh DPR RI, (8) terapkan pendidikan HAM bagi aparat polisi dan TNI, (9) TNI dilarang keras membekingi pabrik-pabrik dan sektor bisnis lainnya, (10) cabut Anggota TNI dan Polri aktif yang sudah menduduki jabatan sipil, menolak kehadiran militer di dalam program-program pemerintahan yang langsung berhubungan dengan sipil, (11) hentikan militerisasi di ruang siber, (12) lindungi kebebasan pers dari represi militer, (13) hentikan impunitas dan kekerasan aparat di Sumatra Utara, terakhir, (14) berikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Surat layangan tuntutan tersebut hanya diserahkan kepada salah satu polisi yang mengawal usai tak ada satupun perwakilan DPRD yang menemui massa aksi. “Di depan gedung yang hina dan zalim ini, kita telah melakukan perlawanan. Kita telah berjuang selayaknya dan sekeras-kerasnya. Terima kasih kepada kawan-kawan yang telah membersamai aksi ini,” pungkas Gray.

Salah satu peserta aksi, Aretha, menyatakan bahwa aksinya berjalan seperti yang sudah dikonsolidasikan, akan tetapi keinginan massa untuk membangun dialog bersama DPRD tidak berhasil dilakukan. “Bentrokan dengan kepolisian tadi sangat disayangkan, beberapa massa terluka termasuk saya sendiri. Padahal seharusnya mereka melindungi kita,” ujarnya.

Ia juga berharap pesan yang sudah diperdengarkan tersampaikan pada pihak DPRD. “Sepatutnya pemerintah mengambil sikap, mereka dimandatkan untuk mendengarkan apa yang kita sampaikan. Harapan yang lebih besar lagi, UU TNI yang sudah disahkan segera dicabut,” harap Aretha.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus