
Oleh: Putri Salwa Assyifa
USU, wacana.org – Sidang pembacaan putusan akhir dalam perkara Perselisihan Pemilihan Raya (PEMIRA) Universitas Sumatera Utara (USU) 2026 yang berlangsung pada Kamis, (30/04/2026) di Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) USU diwarnai kericuhan dari sejumlah pihak pemohon usai putusan dibacakan.
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan putusan akhir atas dua perkara Perselisihan Hasil PEMIRA USU 2026, yakni Perkara Nomor 001/Skt.PMR-MASMA.USU/IV/2026 dan Nomor 002/Skt.PMR-MASMA.USU/IV/2026. Kedua perkara ini digabungkan dalam satu agenda persidangan karena memiliki pokok sengketa yang sama, yakni dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PEMIRA yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam pembukaan sidang, Rayvan Guvron selaku Ketua Majelis Hakim Mahkamah Mahasiswa (MM) USU menyampaikan bahwa pembacaan putusan akhir telah melalui rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, suasana memanas. Salah satu kuasa dari Koalisi Gerakan Harapan Pasangan calon (Paslon) 01, Arya Laksana Mulya, menyampaikan keberatan terhadap jalannya proses persidangan.
“Sebenernya dari sidang pertama dan sidang kedua berjalan tertib. Tapi pada tahapan sidang ke-3 yang harusnya menjadi sidang pembuktian, malah langsung disampaikan sebagai sidang putusan akhir. Kami merasa ini tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan MM sendiri. Kami menuntut proses harus sesuai prosedur,” ujar Arya.
Selaras, perwakilan Koalisi Sinergi Perubahan (Paslon) 02, Muhammad Rizqi Piliang, menegaskan bahwa aksi yang terjadi bukanlah bentuk kericuhan, melainkan aspirasi mahasiswa.
“Aksi kami bukan kericuhan, tapi aspirasi mahasiswa. Kami mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada MM sebagai lembaga tertinggi di tingkat mahasiswa. Tapi mereka mengangkangi peraturan yang mereka buat sendiri, khususnya Pasal 21, kami jadinya kehilangan kepercayaan dengan MM,” ungkapnya.
Rizqi juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak eksternal.
“Adanya dugaan intervensi dari pihak Ditmawalumni. Kami pasti menghormati dan menerima hasilnya kalau prosesnya sesuai SOP dan peraturan. Seharusnya Ketua MM bisa menilai dan membuktikan secara arif dan bijaksana berdasarkan fakta di lapangan sebelum menyimpulkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Rayvan memberikan klarifikasi bahwa Mahkamah sebenarnya telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mahkamah sudah mengakui adanya anomali di Fakultas Kedokteran dan mencoret 52 suara bermasalah dari rekapitulasi. Itu adalah poin yang sejak awal diperjuangkan pemohon. Namun tuntutan pembatalan total dan Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dikabulkan karena tidak didukung bukti yang cukup,” jelasnya.
Ia juga menanggapai terkait keterlibatan pihak eksternal dalam Pemira. “PSI USU hanya berperan sebagai pihak teknis verifikasi, sementara Ditmawalumni hadir dalam kapasitas pemantauan. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hasil,” tegasnya.
Terkait tudingan pelanggaran prosedur persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa proses pembuktian telah dianggap cukup berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.
“Tidak ada tahapan yang dilewati. Semua bukti dari pemohon dan termohon sudah kami terima dan jadikan dasar pertimbangan. Karena pembuktian sudah cukup, maka sidang berikutnya langsung masuk ke putusan akhir,” jelas Rayvan.
Rayvan juga menambahkan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu pertimbangan.
“Masa berlaku SK Panpel dan MM berakhir pada 30 April 2026, sehingga putusan harus ditetapkan sebelum batas waktu tersebut,” tambahnya.



