Oleh: Rati Handayani
BOPM WACANA — Majelis Wali Amanat (MWA) USU akan beraudiensi dengan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (menristekdikti). Audiensi bertujuan mengklarifikasi dan mempertanyakan kejelasan tafsiran pasal 8 Peraturan MWA USU Nomor 02 Tahun 2014 oleh menristekdikti. Hal ini disampaikan anggota MWA USU Prof Bismar Nasution, Rabu (6/5).
Prof Bismar menjelaskan audiensi disebabkan perbedaan pendapat anggota MWA pada keputusan tafsiran pasal 8 menristekdikti. “Ada yang berpendapat melaksanakan keputusan menteri, ada yang menolak,” jelasnya.
Sebelumnya, Maret lalu, menristekdikti keluarkan surat keputusan bahwa anggota Senat Akademik (SA) melakukan pemilihan anggota MWA dengan pembagian suara one man one vote. Artinya, tiap anggota SA berhak memilih satu nama calon anggota MWA wakil SA dan satu calon anggota MWA wakil masyarakat.
Hal ini dibenarkan Anggota MWA Prof Budiman Ginting. Ia bilang audiensi akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab berdasarkan surat menristekdikti pertengahan Februari lalu, MWA USU yang baru harus terbentuk tiga bulan setelah surat tersebut dikirimkan. Berarti, MWA USU harus sudah terbentuk bulan ini.
Tentang rencana audiensi, Prof Bismar dan Prof Budiman berpendapat berbeda. Menurut Prof Budiman, audiensi dilakukan karena Peraturan MWA Nomor 02 Tahun 2014 mengatakan anggota SA punya delapan suara memilih calon anggota MWA wakil SA dan sembilan suara memilih calon anggota MWA wakil masyarakat dengan nama berbeda. Karena itu, one man one vote tidak sesuai dengan aturan itu.
Sedangkan, Prof Bismar bilang harusnya MWA mengikuti tafsiran menristekdikti. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU disebutkan jika masalah universitas tertinggi tak dapat diselesaikan MWA, maka penyelesaiannya dilakukan menristekdikti. “USU ini punya negara, MWA adalah pendelegasian kewenangan menteri,” tutupnya. Lagi pula menristekdikti telah memberi USU waktu hingga akhir Januari untuk menyelesaikan masalah tafsiran pasal 8 ini.