Oleh: Santi Herlina
BOPM WACANA — Majelis Wali Amanat (MWA) melalui SekretarisMWA Prof Alvi Syahrin, Rabu (21/5) bilang belum bisa beri tahu hasil rapat MWA 10 Mei lalu. Rapat itu membahas aturan tentang organ universitas pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang disahkan 28 Februari lalu. Aturan tentang organ universitas itu berisi peraturan pemilihan MWA yang baru, pemilihan Senat Akademik dan pemilihan rektor baru.
Prof Alvi mengatakan peraturan itu masih digodok oleh tim kecil untuk selanjutnya diserahkan kepada Senat Akademik guna diberi masukan hingga 26 Mei esok. Kemudian 31 Mei mendatang akan ada rapatlanjutkan untuk mengesahkan peraturan yang telah mendapat masukan tersebut.
Prof Subhilhar, anggota Senat Akademik pun katakan hal senada. Hasil rapat itu belum bisa dipublikasikan. Sebab bila aturan tersebut belum dapat masukan dari Senat Akademik, maka belum bisa disahkan. Ia pun bilang penggodokan itu akan diusahakan cepat selesai.
Pada rapat MWA 31 Mei mendatang, ada enam belas pasal yang akan disahkan. Prof Alvi pun telah targetkan 8 Agustus mendatang peraturan itu sudah selesai.