Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
Medan, wacana.org – Ratusan massa dari kalangan buruh adakan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Aksi, Tony Rickson Silalahi, Rabu (01/05).
Tony menuturkan bahwa banyak persoalan buruh di Indonesia terkhusus di Sumut yang banyak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tapi kembali dipekerjakan sebagai pegawai kontrak (outsourcing). “Dalam UU Omnibuslaw yang mengatur tentang pesangon hanya setengah. UU sebelumnya itu dua kali ketentuan, sementara saat ini tinggal setengah kali ketentuan,” tuturnya.
Aksi ini dihadiri oleh beberapa aliansi buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan lainnya. Mereka mengajukan 8 tuntutan, yaitu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hostum: Hapuskan Outsourcing – Tolak Upah Murah, segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan yang mandek penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU, segera selesaikan kasus buruh PT. Samawood dan menolak keras PHK sepihak.
Selain itu, tuntutan massa aksi juga yakni bayar dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Lagkat, Disnaker Sumut harus selesaikan kasus perburuhan di PT. Starindo Prima selama lebih dari 10 tahun, tambah personel dan anggaran bagi Wasnaker-SU untuk penguatan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan, serta segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di beberapa perusahaan, seperti PT. Samrok, PT. Eramas, PT. Sri Rahayu Agung, PT. Bintang Mutiara Cemerlang, PT. GCS, dan PT. Cipta Prima.
Sementara itu, Rio perwakilan dari KPSI AGN berharap bahwa semoga aksi ini dapat sampai ke pemerintah demi kesejahteraan buruh. “UU Cipta Kerja nyatanya masih menindas buruh saat ini, semoga pemerintah segera menghapusnya,” harapnya.