
Oleh: Michelle Simangunsong
Medan, wacana.org – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi #IndonesiaGelap melayangkan enam tuntutan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut). Hal ini dicetuskan oleh orator mahasiswa dari Universitas Sumatra Utara (USU), Akhmad Bukhori Pane, Jumat (21/02/2025).
Ahmad menegaskan bahwa enam tuntutan tersebut, yaitu; pertama, mengevaluasi dan mengawal Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Enam tuntutan yang kami bawa harus ditandatangani hari ini,” seru Ahmad.
Berikutnya, tuntutan kedua mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketiga, mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik. Keempat, mencabut Undang-Undang yang mengancam independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima, membatalkan revisi Undang-Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Tuntutan terakhir, memastikan setiap kebijakan melalui kajian ilmiah dan meaningful participation. Massa terus bernegosiasi untuk menyerahkan tuntutan ini pada Ketua DPRD. Sayangnya, hingga akhir aksi hanya perwakilan DPRD Fraksi Golkar, Palacheta Subies Subianto, yang menerima tuntutan tersebut tanpa ditandatangani.
Salah satu massa aksi dari USU, Erga Dwi Winatra, merasa kecewa terhadap respon dari pihak DPRD Kota Medan. Ekspektasi mereka tetap pada tujuan awal yang menginginkan Ketua DPRD yang turun. “Realitanya bahkan wakil pun tidak bisa menanggapi. Sudah diupayakan untuk ditelepon tapi tidak direspon, kami malah dibenturkan kepada pihak kepolisian,” sesalnya.