Oleh Sofiari Ananda
BOPM WACANA | Pembantu Rektor (PR) III tidak berhak mendemisioner pemerintahan mahasiswa (Pema) USU, sama halnya dengan Pembantu Dekan (PD) III tidak berhak mendemisioner pema fakultas. PR III bukan bagian dari pema, dan masalah pema adalah masalah internal mahasiswa. “Kami (bagian kemahasiswaan- red) hanya menjadi pengayom,” kata Syafrizal Helmi, staf ahli PR III sekaligus presiden mahasiswa pertama USU, ketika audiensi dengan Pema Sekawasan terkait regenerasi Pema USU, Senin (23/9) di ruang tunggu kantor PR III.
Lebih lanjut Syafrizal mengatakan pema dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa, tidak ada intervensi dari PR III. Tapi, ketika sudah menjadi suatu unit yang disahkan, pasti akan membutuhkan dana dan perlengkapan, maka perlu legalitas dari PR III.
Hal serupa juga diungkapkan Haris Wijaya, staf ahli PR III, menyangkut pema fakultas yang vakum. Ia mengatakan Pema USU yang harusnya ikut turun tangan membantu bukan PD III, karena urusan pema merupakan haknya mahasiswa. Bagian mahasiswa hanya menaungi dan memfasilitasi. “Misalnya menyediakan tempat untuk kongres atau pertemuan dan pemilihan raya”, jelasnya.
PR III Raja Bongsu Hutagalung mengatakan ia tidak boleh ikut campur dalam masalah Pema USU, terkecuali keadaan darurat seperti adanya perkelahian. “Masa depan dan tujuannya kan mereka yang rancang. Saya cuma memfasilitasi”, ujar Bongsu.
Edward, PD III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jika pema sudah bermasalah, fakultas boleh mengambil alih. Misalnya Pema FISIP yang akhirnya divakumkan sampai adanya keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengaku sudah menyarankan untuk membentuk MajelisPermusyawaratan Mahasiswa Fakultas, namun masih belum ada laporan yang masuk. Pihak fakultas hanya menunggu surat keputusan dari KPU. “Sebenarnya bisa dipermudah atau dipersulit, tergantung mahasiswanya”, pungkas Edward.