BOPM Wacana

Manfaatkan Momen Hari Buruh, Jurnalis Turun ke Jalan

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh Ridho Nopriansyah dan Sri Wahyuni Fatmawati P

Salah satu demonstran memegang kawat berduri yang dipasang di gerbang masuk kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (1/5). | Andika Syahputra
Salah satu demonstran memegang kawat berduri yang dipasang di gerbang masuk kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (1/5). | Andika Syahputra

BOPM WACANA — Jurnalis yang terhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan melakukan aksi turun ke jalan pada Hari Buruh,Rabu (1/5). Menurut Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Medan, Arifin Al Alamudi hal ini dilakukan demi memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.

Arifin menambahkan tak sedikit jurnalis yang mendapat upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 1,375 Juta. Pihaknya menyayangkan sistem kerja kontrak dan outsourcingyang diberlakukan oleh sebagian besar perusahaan media. Dalam tuntutannya, AJI Medan mengharap pemerintah menaikkan UMP Sumut menjadi Rp 3,6 Juta.

Selain itu, menurut Arifin, jurnalis juga harus mendapat hak-hak dasar pekerja. Seperti keamanan, terutama kepada jurnalis perempuan, kemudian memudahkan akses informasi, serta penghapusan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Arifn mencontohkan kasus kekerasan terhadap jurnalis lokal bernama MYunus yang terjadi di Asahan pada 4 Januari lalu. Menurutnya hal tersebut menjadi bukti aksi premanisme terhadap jurnalis. Rumah jurnalis tersebut dibakar orang tidak dikenal, diduga terkait pemberitaan yang ia tulis mengenai mafia CPO di Asahan.

Herman Shaleh, Sekretaris AJI menambahkan terakhir kali AJI Medan me-launching hasil riset terakhir sesuai dengan kebutuhan jurnalis di Medan upah layak minimum untuk tingkat Kota Medan sebesar 3,8 juta.Menurutnya sampai sekarang belum ada media terbitan Medan yang mengupah jurnalis sebesar itu. “Padahal itu sebenarnya adalah standar,” sahutnya.

Terkait dengan tolak kekerasan pada jurnalis, Herman mengatakan hal tersebut bersangkutan dengan kekerasan pada jurnalis. Ia mngatakankekerasan pada jurnalis tidak hanya berupa bentuk fisik, menghalang-halangi kegiatan jurnalis juga merupakan suatu kekerasan. Di tambahkan Herman sudah ada beberapa undang-undang yang melindungi hak jurnalis, namun sampai saat ini undang-undang ini masih belum sering digunakan dalam penyelesaian kasus jurnalis. “Jadinya sia-sia,” sahutnya.

Dalam aksinya, AJI turut bergabung bersama 2 ribu orang buruh, petani, aktivis hak asasi manusia, mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat–Tertindas (FPR-T). Aksi diawali longmarch dari Bundaran SIB di Jalan Gatot Subroto menuju Kantor Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dan berakhir di depan Kantor Gubernur Sumut.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus