Oleh: Lisbet Rizona Br Sianturi
USU, wacana.org- Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Fakultas Hukum (FH) periode 2021/2022 menyebutkan Mahkamah Mahasiswa sebagai salah satu program unggulannya di periode ini. Hal tersebut dijelaskan oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Muhammad Husni Baihaqi, Minggu (24/10).
Sebagai lembaga yudikatif mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa memiliki fungsi layaknya lembaga yudikatif negara. Yaitu, sebagai penengah atas masalah dalam Pemilihan Raya, “Bisa seperti Mahkamah Konstitusi pada negara,” ucapnya.
Husni juga menambahkan Mahkamah Mahasiswa juga dapat menerima gugatan atas sanksi-sanksi yang dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum atas pelanggaran kampanye, apabila sanksi-sanksi tersebut dirasa terlalu berat oleh pasangan calon. “Berfungsi juga sebagaimana Peradilan Tata Usaha Negara” tuturnya.
Adapun rencana pembentukan program ini diawali dengan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) Mahkamah Mahasiswa FH USU tentang Pembentukan Mahkamah Mahasiswa kemudian akan dilaksanakan kongres serta konsultasi ke dosen yang bersangkutan. Hingga akhirnya terbentuklah UU Pembentukan Mahkamah Mahasiswa.
Menanggapi hal ini Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa FH USU Luthfi Hasibuan mengatakan bahwa Kewenangan dalam membuat peraturan terdapat pada MPM FH. Oleh karenanya MPM FH juga akan menerima Rancangan UU terkait Mahakamah Mahasiswa dari Pema yang kemudian akan dibahas di forum legislatif.