Oleh: Widiya Hastuti
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota sivitas akademika yang dimaksud adalah jajaran dosen dan mahasiswa.
Menengok sedikit ke belakang, saat pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB), aparat kepolisian—bukan sivitas akademika—sempat ‘masuk’ kampus untuk memberikan sambutan kepada mahasiswa baru di awal acara. Tidak hanya itu, USU menjalin kerja sama dengan Kepolisian Sektor Medan Baru untuk patroli di kampus pada malam hari. Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga masuk kampus memonitori aksi solidaritas mahasiswa untuk Immanuel Silaban, korban pemukulan satuan pengamanan USU.
Bagaimana tanggapan mahasiswa USU tentang masuknya polisi ke kampus?
Aifo K Purba
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik 2013
Polisi tidak layak masuk kampus. Ini karena kampus memiliki undang-undang perguruan tinggi sebagai hak otonomi kampus. Kita tidak ingin polisi bertindak semena-mena seperti masa orde baru.
Seperti mengamankan mahasiswa yang sedang melakukan aksi. Menurut saya untuk mengamankan aksi dapat dilakukan oleh Resimen Mahasiswa atau satuan pengamanan. Tapi, dalam kondisi darurat seperti pencurian, pembunuhan, polisi bisa memasuki kampus dengan izin rektor. Itu pun polisi harus menunjukan surat izin tersebut.
Jacky Damanik
Mahasiswa Fakultas Hukum 2015
Menurut saya tidak masalah polisi masuk ke kampus selagi kegiatan militer yang dilakukan itu positif. Karena USU merupakan bagian daerah Medan Baru yang masuk dalam teritorial tanggung jawab Kepolisian Sektor Medan Baru.
Polisi memiliki kewajiban seperti membubarkan massa aksi yang melakukan aksi lewat dari jam lima sore dan patroli polisi yang dilakukan di malam hari. Di USU banyak terdapat orang yang menggunakan narkoba. Dengan adanya polisi, pengguna tersebut akan takut. Tapi, kalau ada masalah yang dapat ditanggulangi satpam, biar satpam terlebih dahulu yang melakukan tugasnya.
Riki Klana Barus
Fakultas Pertanian 2016
Saya tidak setuju dengan polisi masuk ke kampus karena akademik harus independen tanpa harus didampingi pihak lain. Selain itu biro rektor merupakan tempat pengaduan mahasiswa. Sehingga masalah yang ada di USU harusnya diselesaikan oleh rektorat terlebih dahulu baik itu pidana atau apapun.
Jika tidak ada peraturan tentang larangan polisi masuk kampus, seharusnya USU yang membuat peraturan tersebut untuk USU. Namun, saat ini USU tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri sehingga harus memanggil pihak polisi.
Hilda Laorensya
Fakultas Keperawatan 2015
Saya tidak setuju polisi masuk ke kampus. Karena sudah ada patroli USU yang dapat mengamankan USU. Jika polisi langsung masuk ke kampus setiap ada masalah, jadi apa kerja satpam USU? Selain itu, USU akan kelihatan seperti sering sekali melakukan tindakan kriminal apabila polisi sering masuk kampus. Kecuali, mahasiswa bentrok atau mahasiswa keras kepala ketika diingatkan dapat dibantu oleh polisi. Tapi, tetap tidak perlu polisi militer atau tentara.
Yudika Ferinando Sormin
Fakultas Hukum 2014
Polisi boleh atau tidak boleh masuk ke kampus itu masih dalam perdebatan. Di satu sisi, mahasiswa menganggap larangan polisi tidak dapat masuk ke kampus karena kampus memiliki kebebasan akademik serta kampus juga memiliki pihak keamanan sendiri.
Di sisi lain, tidak ada peraturan yang melarang polisi masuk ke kampus. Saat terjadi tindak pidana, tidak mungkin polisi dilarang masuk ke kampus. Atau saat terjadi demo yang berujung pada kekerasan, polisi tentu dapat masuk.
Namun, saya pribadi lebih cenderung tidak setuju dengan polisi masuk ke kampus. Saya prihatin dengan tindakan represif yang akhir-akhir ini banyak terjadi di kampus. Tidak hanya di USU, tetapi juga di universitas lain.
Ibrahim Abdulaziz
Fakultas Kesehatan Masyarakat 2014
Kalau menurut saya, boleh. Karena polisi memiliki kewajiban untuk menjaga rakyat, dan kampus merupakan bagian dari rakyat. Satpam dan miiter seharusnya berkerja sama. Mahasiswa yang menganggap militer tidak boleh masuk kampus itu kurang tepat karena kita masyarakat harus berlindung di naungan militer.
Kita butuh mereka untuk menertibkan mereka, dan ada perasaan aman apabila melihat polisi ada di mana-mana. Tapi mereka harus melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan jangan terlalu ikut campur dengan urusan akademik.