BOPM Wacana

Mahasiswa dan Pengawasan APBD Kota Medan

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Hardo Firmana Given Grace Manik

Oleh: Maria Patricia Sidabutar
Oleh: Maria Patricia Sidabutar

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen pembangunan yang sering dijadikan celah korupsi. Mahasiswa sebagai moral force harus mengawasinya.

Foto hardo

Tertangkapnya beberapa pejabat publik di Sumatera Utara (Sumut) atas kasus suap terkait dengan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 serta diperiksanya ratusan saksi di Mako Brimob Polda Sumut pada beberapa hari terakhir ini untuk kesekian kalinya membuat kita marah besar atas korupsi berjamaah uang rakyat.

Bukan tidak mungkin tersangka baru akan muncul lagi, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mendalami kasus ini. Wajar saja KPK memilih provinsi ini sebagai salah satu prioritas pencegahan korupsi.

Merujuk pada data Indonesia Corruption Watch dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Sumut selalu mendapat predikat sebagai provinsi terkorup sejak tahun 2012 hingga 2015. Tentunya, kota Medan sebagai ibukota provinsi menjadi salah satu sorotan terkait bencana korupsi yang melanda daerah ini.

Hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) terkait Survei Persepsi Korupsi 2015 di beberapa kota di Indonesia menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan, di mana diketahui bahwa kota Medan mendapat skor Indeks Persepsi Korupsi 57 (skala 0=sangat buruk—100=sangat bersih). Lembaga ini juga melakukan survei terkait potensi suap yang menempatkan kota Medan pada poin 3.80 (skala 0=praktik suap sangat lazim—5=praktik suap sangat tidak lazim). Data ini jelas mengindikasikan bahwa belum terlaksananya tata pemerintahan yang bersih di kota Medan.

Di samping itu, anggaran adalah napas bagi semua pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditentukan dalam sebuah organisasi, dalam hal ini organisasi pemerintahan. Dalam membuat anggaran, tentu prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi wajib dijunjung tinggi supaya benar-benar untuk kebaikan bagi rakyat.

Penyusunan anggaran pemerintahan, dalam hal ini APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain berdasarkan proses teknis ekonomi juga tentunya sangat dipengaruhi oleh ideologi dan moral penyelenggaranya. Inilah yang kemudian menjadi masalah pada proses penyusunan dan pengawasan anggaran.

Pada tahapan penyusunan, persoalan yang rawan terjadi adalah absennya transparansi. Ini menyebabkan minimnya kepedulian dari seluruh elemen masyarakat. Termasuk mahasiswa dalam upaya memberikan aspirasinya dan mencegah adanya program-program fiktif atau yang tidak menyentuh pada kebutuhan masyarakat.

Kita terkesan pada beberapa bulan yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyisir satu per satu mata anggaran di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Inilah cermin bahwa adanya political will yang tinggi dari seorang pejabat dalam usaha membersihkan daerahnya dari tikus-tikus berdasi. Namun, kenyataan serupa tidak kita temui di kota ini.

Sepertinya, pemimpin kita lebih suka untuk hanya membuka dan menutup acara-acara seremonial daripada konsisten membongkar gurita korupsi. Misalnya dengan membuka seluruh proses pengganggaran pada publik, serta konsisten menyisir anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran. Atau mungkinkah pemimpin kita tikus berdasi juga?

Kemudian, pada tahapan pembahasan, persoalan yang sampai sekarang cukup krusial adalah terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengegolkan proyek-proyek tertentu. Kasus korupsi yang disampaikan pada awal tulisan ini adalah buktinya. Begitu luasnya jaringan konspirasi yang terjadi antara mereka-mereka yang dulu dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan nasibnya. Sedangkan pada fase pelaksanaan yang marak terjadi adalah praktek suap, mark up, dan ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran.

Rekomendasi yang diberikan oleh TII berkaitan dengan hasil penelitian mereka ditujukan pada pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil. Kontrol sosial melalui unsur masyakarat sipil bisa dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Massa (Ormas). Namun, penulis sependapat dengan pernyataan TII ini dalam penelitiannya yang mengatakan:

Masyarakat sipil di daerah yang sering diasosiakan dengan Ormas dan LSM sering juga menggunakan “kekuatannya” untuk turut serta dalam proses bisnis yang menyuburkan korupsi, pemerasan, dan penyuapan. Hal ini terlihat dari beberapa Ormas dan LSM lokal yang mempunyai bisnis “pengamanan” kepada pengusaha.” Tentu, fakta tersebut sudah menjadi rahasia umum di kota Medan.

Oleh karena itu, siapa lagi yang bisa diharapkan ketika semua agen kontrol sosial juga terlibat menjadi pelaku terorganisir dari kejahatan luar biasa ini? Maka, saya pikir kita harus kembali menggaungkan keterlibatan mahasiswa kota Medan untuk turut serta mengawasi anggaran. Jujur saja, saya kesal dengan adem-ayemnya mahasiswa kota Medan ini walaupun bobrok korupsi daerahnya sendiri sangat memalukan.

Apakah sudah begitu terlenanya mahasiswa dengan hidup konsumerimenya? Apakah mahasiswa sudah kehilangan nalar sosial dan terasing dari lingkungannya? Lebih dari itu, kemana semua pergerakan organisasi kemahasiswaan yang mengklaim diri sebagai agen perubahan di saat pejabat daerah ini bergantian memakai rompi kuning KPK?

Oleh karena itu, mahasiswa harus bangun dari tidur panjangnya. Identitas mahasiswa sebagai gerakan intelektualitas dan moral force harus dibangkitkan kembali. Kita percaya saat mahasiswa terlibat dalam mengawasi anggaran, maka masih ada harapan untuk membuat tata pemerintahan kota ini lebih akuntabel dan transparan.

Maka, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah pertama, melakukan konsolidasi mahasiswa kota Medan untuk menyatukan persepsi terkait peran sebagai kontrol sosial terhadap anggaran untuk kemudian mendesak Pemko Medan untuk membuka data perencanaan serta realisasi anggaran. Kita juga harus siap untuk menyisir satu per satu mata anggaran sambil melihat realisasinya di lapangan.

Jika didapati political will pemerintah masih rendah dalam hal memberikan dokumen publik yang diminta, maka pergerakan mahasiswa ini dapat memperkarakannya sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Percayalah, jika pemerintah berani terbuka maka dipastikan mereka jujur dan sebaliknya.

Lalu, mendesak Pemko Medan untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam melakukan penganggaran. Hal ini sukses dilakukan oleh DKI Jakarta dan Kota Surabaya, sehingga diharapkan dapat meminimalisir proyek-proyek titipan ataupun nominal anggaran yang tidak realistis karena semua ikut melihat setiap detail mata anggarannya.

Terakhir, menggaungkan Gerakan Peduli Anggaran di media sosial untuk menjangkau mahasiswa di dunia maya. Di era sekarang ini, gerakan media sosial contohnya petisi online, efektif menjadi kontrol bagi pemerintahan.

Ada satu kalimat yang sering diucapkan orang Batak berbunyi: Hepeng do na mangatur negara on (uang yang mengatur negara ini). Maka, mahasiswa harus menghidupi fungsinya kembali agar kalimat ini tidak diucapkan lagi. Semoga.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2012.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4