BOPM Wacana

Mahasiswa Bisa Jadi Anggota MWA Lewat Jalur Wakil Masyarakat

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Fredick Broven Ekayanta Ginting

Prof Budiman Ginting, Anggota MWA Periode 2009-2015 sedang menjelaskan kedudukan mahasiswa di MWA USU dalam Diskusi Eksternal Kedudukan Mahasiswa di MWA oleh Pers Mahasiswa SUARA USU, Selasa (28/4). Prof Budiman katakan mahasiwa boleh masuk ke MWA melalui jalur wakil masyarakat. | Anggun Dwi Nursitha
Prof Budiman Ginting, Anggota MWA Periode 2009-2015 sedang menjelaskan kedudukan mahasiswa di MWA USU dalam Diskusi Eksternal Kedudukan Mahasiswa di MWA oleh Pers Mahasiswa SUARA USU, Selasa (28/4). Prof Budiman katakan mahasiwa boleh masuk ke MWA melalui jalur wakil masyarakat. | Anggun Dwi Nursitha

BOPM WACANA — Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2009-2015 Prof Budiman Ginting mengatakan mahasiswa bisa menjadi anggota MWA USU melalui jalur wakil masyarakat. Wakil masyarakat merupakan salah satu unsur menjadi anggota MWA. Hal ini disampaikan dalam diskusi tentang Kedudukan Mahasiswa dalam MWA yang digelar di Sekretariat Pers Mahasiswa SUARA USU, Selasa (28/4).

Ia mengatakan anggota MWA yang berjumlah 21 orang terdiri atas menteri, gubernur, Ketua Ikatan Alumni USU, rektor, delapan anggota Senat Akademik (SA), dan sembilan perwakilan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.

Wakil masyarakat yang dimaksud ialah siapa saja yang bukan berasal dari SA. “Mahasiswa kan bukan anggota SA, lamar saja kalau mau,” ujarnya. Ia mengatakan pengumuman pemilihan anggota MWA akan dimuat di media nasional dan lokal. Prof Budiman katakan mahasiswa hanya bisa menjadi anggota MWA lewat wakil masyarakat karena dalam PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, unsur mahasiswa tidak diwajibkan menjadi salah satu unsur pengisi MWA.

Mahasiswa Fakultas Farmasi Ahmad Syukur Hasibuan 2013 mengatakan harusnya ketika penyusunan PP yang mengatur Statuta USU tersebut, petinggi USU memikirkan unsur mahasiswa tersebut dalam MWA. “Kenapa enggak berkaca dari universitas lain yang statutanya mengatur mahasiswa dalam MWA,” ujarnya.

Prof Budiman tak bisa menjawab hal tersebut karena tidak terlibat menjadi tim perumus dalam penyusunan PP tersebut. “Tapi saya kira bukan tak terpikir, tapi dianggap belum urgent,” sebutnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus