BOPM Wacana

LGBT Juga Manusia

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi: Yael Stefany Sinaga

 

Oleh : Yael Stefany Sinaga

Mereka dikucilkan, dijauhi, diasingkan, dibatasi haknya, bahkan dianggap sebagai kaum berdosa. Bahkan banyak peraturan dibuat seakan-akan menolak keadaan mereka. Padahal sama-sama manusia.

 

Pada pertengahan September 2015, netizen dihebohkan dengan pernikahan pasangan dua pria beda kewarganegaraan di sebuah hotel di daerah Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Pernikahan itu dihadiri seorang Pemangku –pemimpin upacara agama Hindu– dan dihadiri oleh kedua orang tua salah satu mempelai pasangan sejenis ini.

Akibat perbuatan pasangan sesama jenis itu membuat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, naik pitam. Made Mangku menegaskan bahwa hal itu sangat dilarang apalagi menurut ajaran agama Hindu.

Tak hanya itu berita ini juga mengundang kontroversi bagi pemberitaan media asing. Salah satunya berasal dari Australia, News.com.au. Dalam satu artikelnya, media ini menuliskan judul ‘Controversy after gay marriage wedding in Bali’ sebagai tajuk pemberitaannya.

Awal tahun 2016, Rektor Univesitas Jenderal Soedirman Achmad Iqbal mengeluarkan peraturan tentang larangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di instuisi yang dipimpinnya. Pasalnya perilaku LGBT bertentangan dengan karakter Panglima Besar Jenderal Soedirman yaitu pantang menyerah, jujur, apa adanya, membela yang benar, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Tahun 2017 juga terjadi kasus menyangkut masalah LGBT. Kali ini di kota Aceh. Terdakwa pasangan sesama jenis menjalani 80 kali hukuman cambuk di depan umum.

Pasangan itu didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 ayat 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.”

Kejadian ini pun lagi-lagi disorot media asing asal Inggris, BBC. Mereka menulis artikel berjudul ‘No place to hide for LGBT people in Indonesia’s Aceh province’ untuk membahas kejadian tersebut.

Dari kasus di atas kita melihat betapa kolompok LGBT tak mendapat tempat di tengah masyarakat. Mereka dianggap sebagai kaum zinah yang tak layak diperlakukan sebagai manusia normal lainnya. Hak mereka sebagai manusia yang ‘seharusnya’ dilindungi oleh Undang-undang nyatanya pun dibatasi.

Dilansir dari tirto.id lembaga survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap LGBT selama tahun 2016-2017. Hasilnya fantastis. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2016 menemukan, 41,1% responden menyatakan LGBT tidak punya hak hidup di Indonesia, sedangkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2017 mengatakan sebanyak 41,4% merasa LGBT sangat mengancam, 46,2% merasa cukup mengancam, 9,4% merasa tidak mengancam, 1,4% merasa sangat tidak mengancam dan 1,6% menjawab tidak tahu/tidak menjawab

Kesimpulannya ialah masyarakat Indonesia khususnya sangat menolak dengan adanya kehadiran kaum LGBT. Mereka beranggapan kaum LGBT merupakan penyimpangan agama maupun sosial yang tak bisa di toleransi.

Akibatnya banyak terjadi perilaku kekerasan terhadap kaum LGBT seperti yang saya jelaskan di awal. Mereka dibatasi haknya sebagai manusia. Amanah yang tertera pada Pancasila sila ke 2 dan ke 5 pun tak berlaku lagi bagi mereka para kaum LGBT.

Secara teoretis, sosiolog Erving Goffman mengatakan, stigma terhadap seseorang atau sekelompok orang bisa mengubah secara radikal konsep diri dan identitas sosial mereka. Stigmatisasi yang berkepanjangan akan membuat mereka mengalami gangguan mental (mental illnes).

Akibatnya, mereka akan terus melakukan perilaku yang dianggap menyimpang itu. Teori itu menunjukkan LGBT muncul lebih karena suatu dampak sosial. Masa lalu orang-orang yang menyukai sesama jenis bisa dikatakan menjadi faktor utama yang membuat mereka mengalami perbedaan orientasi seksual dibandingkan masyarakat umum.

Lain halnya Judith Butler seorang aktivis sosial dalam karyanya berjudul Gender Trouble meperkenalkan teori performativitas yang membongkar paradigma gender khususnya yang telah dilakukan oleh para feminis. Judith secara tajam melakukan pemilahan antara seks (sebagai kodrat) dan gender (sebagai konstruksi).

Dalam pemilahan tersebut, yang dipahami sebagai seks sebenarnya adalah gender itu sendiri, sebab jika seks laki-laki dan perempuan dikatakan kodrat dengan segala kriteria yang mengikutinya, bukankah kriteria tersebut juga adalah konstruksi sebagaimana gender juga dipahami konstruksi.

Teori performativitas gender memperlihatkan bagaimana diskursus maupun tindakan yang terus dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang menghasilkan pengertian tentang seks dan gender baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Proses materialisasi gender yang selama ini dilakukan berada dalam sistem hegemoni heteroseksual, sehingga jika gender seseorang keluar dari norma sosial yang berlaku, dikatakan menyimpang.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K),mengatakan lesbian, gay dan biseksual termasuk dalam kelompok Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), sedangkan transgender masuk dalam kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kaum lesbian, gay, dan biseksual masuk dalam kelompok ODMK untuk diklasifikasi gangguan psikologis macam apa yang mereka alami, bukan untuk menangani orientasi seksual mereka. Gejala perilaku itu bisa terjadi dari berbagai hal, seperti aspek biologi, aspek psikologi, atau aspek sosialnya. Ahli Neurologi, dr. Ryu Hasan sebelumnya mengatakan lesbian, gay, dan biseksual bukanlah penyakit dan bukanlah gangguan sampai orang tersebut merasa tidak nyaman.

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa LGBT bukanlah sepenuhnya penyimpangan sosial maupun agama yang selama ini menjadi kontorversi di tengah-tengah khalayak umum. Seharusnya kita sebagai masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila tak seharusnya melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT yang pada akhirnya membuat mereka (kaum LGBT–red) merasa diasingkan dan ditolak keberadannya.

Sikap peduli, menghargai, dan merubah pola pikir merupakan cara yang lebih layak untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap kaum LGBT. Selama ini presepsi yang salah menjadi pemicu konflik terhadap kasus LGBT.

Dengan demikian tak harus mengubah orientasi seksualnya, setidaknya mereka (kaum LGBT–red) merasa diterima dan mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat luas. Jadi, perlakukanlah kaum LGBT sesuai dengan kapasitasnya sebagai manusia dan warga negara Indonesia.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4