
Oleh: Firda Elisa
Medan, wacana.org – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan soroti peran pers mahasiswa dalam advokasi untuk melawan ketidakadilan melalui karya jurnalistik. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pada hari kedua pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas Pers Mahasiswa (Persma) yang diadakan oleh LBH Pers di Hotel Swiss-Belinn Medan, Rabu (28/10/2026).
Irvan Saputra, saat sesi diskusi, memaparkan mengenai strategi advokasi dan keparalegalan yang dapat diambil oleh pers mahasiswa. “Advokasi lazimnya disebut dengan pembelaan atau melakukan strategi-strategi untuk melakukan pembelaan. Itu secara prinsipnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, kerja-kerja advokasi pers mahasiswa harus berlandaskan tiga hal, yakni ilmu pengetahuan (riset dan data), seni (kreativitas dalam menulis, membuat narasi, atau desain kampanye), dan kedisiplinan (konsistensi dalam menyuarakan isu).
Dalam mengambil langkah advokasi, pers mahasiswa dapat memulai dengan mengidentifikasi diri dan kapasitas organisasi, menyelaraskan gerakan dengan visi dan misi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), melakukan pendataan dan pengumpulan data yang valid, hingga membangun jaringan dan menentukan bentuk kampanye.
“Advokasi bukan berarti ketika kita yang kena, baru kita melakukan advokasi. Advokasi seyogianya bisa dilakukan bukan harus kita jadi korban. Kalau kita melihat di sekitar ada orang ataupun kelompok yang menjadi korban ketidakadilan, maka bagi orang-orang yang terpelajar, yang punya kesadaran, dapat melakukan advokasi dengan cara dan strategi masing-masing,” tambah Irvan.
Salah satu peserta pelatihan dari LPM Dinamika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Nayla Fithra, turut menyampaikan antusiasnya dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini. “Pemaparan materi hari kedua mengenai advokasi perlindungan pers sangat membantu kami. Kami juga bisa mendapat banyak relasi dan ilmu baru. Semoga kegiatan yang positif ini, khususnya LBH Pers bisa mendapat sorotan dari pihak luar,” tuturnya.



