BOPM Wacana

Kuliah Umum Dies Natalis FISIP USU ke-46 Kenalkan Konsep P5HAM

Dark Mode | Moda Gelap
Narasumber saat menyampaikan materi kuliah umum P5HAM di Aula FISIP USU, Jumat (23/10/2026). | Clara Adriani Bancin

Oleh: *Clara Adriani Bancin

USU, wacana.org – Kuliah Umum Dies Natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) ke-46 mengenalkan konsep Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Aula FISIP USU, Jumat (23/10/2026).

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi Kementerian HAM RI dan Komisi XIII DPR RI yang dihadiri oleh Moulita (Wakil Dekan III FISIP USU), Dr. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P. (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Fredick Broven Ekayanta (dosen FISIP USU), serta mahasiswa FISIP USU.

Dalam pemaparannya, Fredick Broven Ekayanta, menjelaskan konsep HAM melalui pemikiran John Locke yang mencakup hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi hak-hak tersebut melalui gagasan kontrak sosial agar masyarakat tidak saling mencederai. “Kesimpulannya, hak yang melekat pada manusia perlu dilindungi. Karena itu, hadir organisasi yang bernama negara,” ujarnya.

Fredick menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk melalui tindakan main hakim sendiri. “Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum harus diserahkan kepada negara melalui prosedur hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa negara yang menjunjung HAM seharusnya tidak menerapkan hukuman mati karena dianggap merampas hak hidup seseorang. Selain itu, ia menyoroti keterbatasan perlindungan HAM di ruang digital, termasuk doxing yang dapat digunakan untuk menghancurkan seseorang.

Fredick juga menyinggung hak masyarakat atas pemanfaatan sumber daya alam. “Negara perlu menindak perusahaan yang melanggar aturan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu peserta dari Program Studi Ilmu Politik stambuk 2025, Intan Kamilah, menilai pemaparan Fredick Broven Ekayanta mudah dipahami. “Saya sepakat bahwa pelanggaran terhadap hak milik tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau pengambilan nyawa seseorang,” ujarnya.

*Reporter adalah anggota magang BOPM Wacana 2026.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus