Oleh: Audira Ainindya
BOPM WACANA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tak jadi bubar. Ini dikarenakanhimpunan mahasiswa departemen (HMD) di FISIP tak berikan surat rekomendasi pembubaran KPU FISIP dari hasil audiensi, Kamis 10 Aprillalu. Hal ini dikatakan Ketua KPU USU Muhammad Sajali, Selasa (15/4).
Sajali menyatakan dalam audiensi HMD di FISIP dan KPU USU, Kamis 10 April lalu telah disampaikan bahwa KPU USU akan membubarkan KPU FISIP apabila delapan dari sembilan HMD di FISIP berikan surat rekomendasi pembubaran satu kali dalam 24 jam dari waktu audiensi. “Karena enggak ada HMD yang ngasih surat, KPU FISIP tak akan dibubarkan,” tegas Sajali (15/4).
Menanggapi hal itu, Koordinator Aliansi HMD FISIP Martinus Sitompul merasa keputusan KPU USU seolah memaksa HMD setuju. Pasalnya, enam HMD kecuali HMD Sosiologi dan Ilmu Komunikasi sudah sepakat membubarkan KPU FISIP. “Suara pembubaran lebih banyak tapi KPU USU enggan pakai sistem voting,” pungkas Martin.
Di lain pihak, Sajali menyatakan keputusan KPU USU sudah bijaksana dan tak akan menggunakan sistem voting. “HMD cuma peserta, enggak bisa mengintimidasi keputusan KPU USU,” tegas Sajali. Ia juga menambahkan KPU FISIP mulai dapat jalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sempat dibekukan 8 hingga 10 April kemarin.
Selanjutnya, Sajali mengaku akan ajak HMD di FISIP audiensi dengan Pembantu Dekan III FISIP Edward guna membahas kelanjutan KPU FISIP. “Ujar pencatatan hasil pleno, secepatnya akan audiensi,” tutup Sajali.