Oleh: Audira Ainindya

BOPM WACANA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU bekukan KPU Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Pembekuan ini ditandai dengan pembatalan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPU FISIP. Hal ini merupakan isi Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati KPU USU dan Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) FISIP saat audiensi di sekretariat KPU USU. Audiensi dihadiri perwakilan HMD FISIP kecuali HMD Sosiologi dan Ilmu Komunikasi,Selasa (8/4) mulai pukul 17.00 hingga 22.15 WIB.
Pembatalan tupoksi KPU FISIP merupakan pasal pertama dalam MoU yang ditandatangani Koordinator Aliansi HMD FISIP Martinus Sitompul dan Ketua KPU USU Muhammad Sajali yang berlaku hingga rapat plenoKPU USU, Kamis besok. Isinya, membatalkan segala tupoksi KPU FISIP. “Semua kegiatan untuk Pemira FISIP oleh KPU FISIP dibekukan hingga rapat pleno pada 10 April,” ujar Sajali.
MoU diberikan HMD FISIP karena KPU USU yang tak bisa mencabut SK dan membubarkan KPU FISIP sebelum rapat pleno, Kamis 10 April nanti. HMD FISIP disampaikan Martinus tak akan bertanggungjawab jika terjadi kerusuhan saat KPU FISIP sekarang tetap dilanjutkan. “Kalau HMD dilibatkan dalam KPU FISIP, kami bisa bantu redam jika chaos,” pungkas Martinus.
Sajali turut berkomentar. Ia berharap kerusuhan tak terjadi pada Pemira FISIP. “Kita tampung aspirasi kawan-kawan di sini,” ujar Sajali. KPU USU akan segera mengembalikan tupoksi KPU FISIP usai dapatkan delegasi berdasarkan rekomendasi dari setiap HMD di FISIP. Hal iniakan dibahas pada rapat pleno KPU USU besok, pukul 14.00 WIB.
KPU FISIP sendiri sudah memasuki tahap pengumuman verifikasi pencalonan gubernur dan akan segera dibatalkan KPU USU. Ketua KPU FISIP Sayed Muhammad Dauli mengaku tak tahu jika tupoksi KPU FISIP dibatalkan. Ia bilang KPU FISIP sudah mengikuti mekanisme yang ditawarkan KPU USU. “Tak masalah jika dibatalkan toh SK kami (KPU FISIP-red) dari KPU USU,” ujar Sayed