BOPM Wacana

Ketika Laporan Keuangan Tak Boleh Dipertanyakan

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Erista Marito Oktavia Siregar

Bak permata dalam brangkas, passwordnya tak diketahui orang. Begitulah USU simpan laporan keuangannya. Ini dokumen publik, tapi aksesnya susah minta ampun.

Foto ilustrasi: Wenty Tambunan
Foto ilustrasi: Wenty Tambunan

Desember 2013 lalu, ruang sidang Senat Akademik (SA) dipadati mahasiswa. Siang itu, Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Sekawasan bersama organisasi mahasiswa lain melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Isunya, transparansi laporan keuangan. Janter Ronaldo Purba, Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting USU turut hadir saat itu.

Ini bukan kali pertama perjuangan mereka. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan, tapi bukan audiensi. Audiensi dilakukan, karena menurut Janter, perlu diadakan jalur formal terhadap rektorat.

Tak sekadar audiensi, Pema Sekawasan punya target agar memorandum of understanding (MoU) ditandatangani oleh rektorat. Isinya,agar rektorat membuka akses laporan keuangan untuk publik.

“Diam kamu! Itu bukan urusan mahasiswa,” ucap Janter meniru ucapan Rektor Prof Syahril Pasaribu kala itu.

Audiensi berlangsung alot. Ucapan rektor menjadi klimaks. Peserta audiensi merasa ada yang salah dengan laporan keuangan. Akhir kata, audiensi mereka tak buahkan hasil. “Itu, kan dokumen publik, bebas, dong diakses. Kok malah ditutup-tutupi?” tegas Janter.

Tak sepakat, Kepala Unit Akuntansi Rasdianto bilang hasil laporan keuangan sudah dipublikasi di media cetak dan website. Nurzaima, Kepala Unit Audit Internal (UAI) juga katakan hal yang sama. Laporan keuangan USU sudah dipublikasikan. Nurzaima bilang, publikasi menjadi urusan hubungan masyarakat (humas) dan rektorat (rektor dan wakil rektor—red).

Bisru Hafi, Kepala Divisi Humas bilang tak pernah publikasikan laporan keuangan melalui humas. “Mungkin saja dipublikasi langsung oleh rektorat melalui unit keuangan,” sahutnya.

Saat ditemui lagi, Nurzaima tetap bilang tak miliki laporan keuangan. Datanya ada di rektorat. “Kalau pun ada di UAI, izin aksesnya harus dari rektorat,” sahutnya.

Menurutnya, mahasiswa cukup tahu hasil opini laporan keuangan.Contohnya, publikasi hasil laporan keuangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hanya berupa berita. Ia menunjuk guntingan surat kabar berisi berita Hasil Laporan Keuangan Kemendikbud WTP ditempel di pintu tengah.

Prof Moenaf S Regar, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) bilang tak mungkin tak ada data laporan keuangan di UAI. “Saya sejak 2010 minta datanya, tak diberi,” terangnya sambil tertawa.

Prof Munaf bilang beberapa tahun terakhir sangat sulit mengakses laporan keuangan. Terakhir kali laporan keuangan yang bisa diaksesnya adalah tahun 2009. Ia sayangkan laporan keuangan yang tak berhasil didapat. “Hanya melihatnya, saya yakin banyak yang harus dipertanyakan,” sahutnya.

Ia bilang laporan keuangan adalah dokumen publik. Seperti tercantum dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, menurutnya, bagaimanapun 70 persen keuangan USU berasal dari mahasiswa. Mahasiswa berhak tahu kemana aliran uangnya. “Mahasiswa seharusnya lebih peduli dan berani saja,” sahutnya.

Senada, Rektor Prof Syahril bilang laporan keuangan memang penting untuk dipublikasi. “Laporan keuangan itu pasti dipublikasi, mungkin Januari nanti kita (USU—red) akan publikasi laporan keuangan,” terangnya.

Wakil Rektor (WR) II USU, Prof Armansyah Ginting katakan USU tak diberi mandat atau tugas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempublikasikan laporan keuangan universitas. “Kalau ditugaskan pasti dipublikasi,” sahutnya.

Prof Arman bilang laporan keuangan adalah benar dokumen publik. Pun USU telah buka transparansi pada publik, yaitu dengan memberikannya ke Kemendikbud lalu dilaporkan ke dewan perwakilan daerah (DPR). “Silahkan baca di Statuta USU. DPR juga publik,” tambahnya.

Uang USU adalah uang negara bernama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berarti, laporan keuangan USU adalah bagian dari laporan keuangan negara. “Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) USU tertera, publikasi laporan keuangan bukan tugas institusi,” tambahnya.

Berbeda, Universitas Indonesia (UI) dengan jelas publikasikan laporan keuangannya di website UI dalam format digital.

Menanggapi hal ini, Prof Arman katakan tiap institusi berbeda. UI punya inisiatif sendiri, karena tak ada instruksi Kemendikbud untuk publikasi laporan keuangan. “Intinya sudah dilaporan ke Kemendikbud.”

Dikatakan Prof Arman, USU peroleh predikat nomor satu untuk laporan keuangan dua tahun berturut, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP). Hasil opini laporan keuangan berdasarkan pengelolaan laporan keuangan dengan standar akuntansi. Artinya, yang diperiksa adalah standar akuntansi. “Yang penting kita cari hasil pengelolaannya, bukan menganalisis.”

Proses Panjang Laporan Keuangan

Sebelum diberikan pada Kantor Akuntan Publik (KAP), lapoan keuangan diperiksa terlebih dahulu. Mulai penyusunan laporan keuangan fakultas, verifikasi, pemeriksaan standar di unit akuntan hingga audit internal, lelang auditor, serta pemeriksaan KAP.

Sebelum terbit laporan keuangan tahunan, ada laporan keuangan interim. Ini merupakan laporan keuangan setiap dua bulan sekali, tiga bulan sekali, dan enam bulan sekali.

Nurzaima cerita prosesnya. Laporan keuangan disusun berdasarkan data dari unit kerja dan fakultas di USU. Lalu diperiksa di unit akuntansi. Unit akuntansi mengoreksi laporan keuangan hanya berdasarkan kewajaran secara standar akuntansi.

Rasdianto, Kepala Unit Akutansi ceritakan proses keuangan dari unit-unit yang ada di USU dilakukan secara komputering oleh masing-masing unit. Sistem pengelolaan keuangan dibuatkan programnya oleh layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

“Kita unit akuntansi hanya terima bersih, bukan memeriksa lagi kewajaran keuangannya,” kata Rasdianto.

Rasdianto bilang, setelah diproses dari masing-masing unit akan dilaporkan ke Unit Verifikasi untuk dilihat kewajaran belanja, dan pemeriksaan kewajaran pengeluaran terhadap kegiatan.

Setelah lolos verifikasi, laporan keuangan dimasukkan ke UAI.Semua laporan diaudit di UAI dan dilaporkan ke pusat. “Laporan keuangan interim juga pengaruhi laporan keuangan tahunan USU,” ungkapnya.

USU, dalam penyusunan laporan keuangan ada dua versi, yaitu versi laporan Standar Akuntan Pemerintahan (SAP) dan versi Standar Akuntan Keuangan (SAK). SAP diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), sedangkan SAK diperiksa oleh KAP. Laporan keuangan USU yang diperiksa oleh KAP sudah berlangsung sejak 2005 lalu, dan untuk opini dari tahun 2005–2010 adalah wajar dengan pengecualian (WDP), pada 2011 adalah WTP dengan bahasa penjelas dan pada tahun 2012 adalah WTP.

Opini pembentukan hasil laporan keuangan ada lima. Opini-opini tersebut adalah, WTP, WTP dengan bahasa penjelas, WDP, Dis Clemour (Pendapat tidak wajar) dan Adverst (tidak memberikan pendapat).

Hasil laporan Keuangan USU 2012 adalah peringkat pertama, WTP. Ini kali pertama sejak laporan keuangan USU diaudit pada tahun 2005.

Indikator penentuan opini laporan keuangan itu ada banyak, semuanya diatur berdasarkan SAK. SAK tersusun dalam satu buku yang terdiri dari berbagai indikator yang menentukan hasil laporan keuangan. Beberapa indikator tersebut yaitu, penyajian laporan keuangan, laporan arus kas dan laporan keuangan interim.

Koordinator Liputan: Erista Marito Oktavia Siregar

Reporter: Renti Rosmalis, Ridho Nopriansyah, Arman Maulana, dan Erista Marito Oktavia Siregar

 

Laporan ini pernah dimuat dalam Tabloid SUARA USU yang terbit November 2014.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4