BOPM Wacana

Kendalikan Efek Rokok dengan Kenaikan Cukai

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Izzah Dienillah Saragih

“Merokok dapat menyebabkan penyakit jantung, impotensi dan gangguan pada janin”

Indonesia adalah surga bagi para perokok. Jumlah perokok di Indonesia mencapai 57 juta orang dengan rata-rata usia mulai merokok adalah 17 tahun (Tobacco Sourcebook, 2004). Selain itu, 60 persen masyarakat miskin di Indonesia adalah perokok. Biaya rokok dalam ekonomi rumah tangga merupakan prioritas nomor dua setelah pengeluaran untuk padi-padian/ beras (Susenas 2004). Rokok berkontribusi dalam mempengaruhi pilihan orang miskin atas makanan bergizi, pendidikan dan kesehatan.

Seperti ditulis dalam Factsheet Tobacco Control Support Center/ TCSCIAKMI, UI, rokok diketahui telah membunuh 1.174 rakyat Indonesia setiap harinya. Rokok berkontribusi terhadap membengkaknya jumlah biaya pengobatan rakyat miskin yang berobat dengan menggunakan kartu jamkesmas atau jaminan kesehatan daerah lainnya. Secara tidak langsung, rokok juga memberikan sumbangan terhadap tingginya angka gizi buruk pada anak-anak karena salah manajemen uang dalam rumah tangga. Uang yang harusnya bisa dibelanjakan untuk membeli susu, telur atau bahan makanan lainnya malah digunakan untuk membeli rokok karena sang kepala keluarga adalah seorang perokok.

Salah satu yang menyebabkan mengapa jumlah perokok di Indonesia masih tinggi adalah terjangkaunya harga rokok. Satu kotak rokok (yang paling murah) bisa dibandrol seharga Rp 5 ribu saja. Bahkan di sini diperbolehkan membeli rokok eceran, (kalau dikalkulasikan, harganya bisa seribu per batang). Maka besarnya biaya pajak menurut saya adalah solusi yang paling ideal untuk mengurangi dampak rokok di Indonesia. Itu pun, jika pemerintah benar-benar menganggap rokok sebagai masalah besar di negeri ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/ PMK 011/2011 yang akan menaikkan cukai 10 persen untuk rokok per  1 Januari 2014 adalah langkah yang tepat bagi upaya pengendalian rokok di Indonesia. Meskipun jalan penerapan peraturan ini masih sangat panjang, mengingat saat ini kementerian keuangan sedang merumuskan tata cara pengutipan retribusi cukai rokok. Namun setidaknya, peraturan ini nantinya akan menaikkan harga rokok. Setidaknya akan mempengaruhi kemampuan konsumen membeli atau tidak.

Mari bandingkan peraturan cukai rokok di Indonesia dengan di negara-negara lain. Jepang misalnya. Pemerintah Jepang memberlakukan peningkatan pajak rokok hingga 40 persen, dari 300 yen atau sekitar US$ 3,60 menjadi 410 yen atau sekitar US$4,90. Tujuan kenaikan pajak ini adalah jelas untuk mendorong warga berhenti merokok. Apalagi Jepang dikenal sebagai salah satu negara surga perokok. Merokok masih diijinkan di restoran dan bar di Jepang, dan banyak kantor yang menyediakan ruangan merokok. Tetapi harga rokok dinaikan agar warganya menghentikan kebiasaan yang mengganggu kesehatan tersebut.

Atau, mari sejenak lihat tetangga kita, Singapura. Rata-rata satu bungkus rokok di Singapura (isi 20) seharga $3,72 atau kurang lebih empat puluh ribu rupiah. Dari harga tersebut, pajak yang diberikan sekitar $1,87 atau sekitar delapan belas ribu rupiah. Harga yang tidak murah, dan itu dipersulit lagi dengan peraturan yang membatasi ruang gerak perokok, seperti tidak boleh merokok ditempat umum, sanksi jika kedapatan, dsb. (http://www.hpb.gov)

Saya tidak mengecilkan dampak pengendalian rokok melalui usaha-usaha seperti kawasan tanpa rokok (KTR) atau edukasi tentang bahaya rokok. Tidak sama sekali. Tetapi, alangkah baiknya jika kita bergerak dari hal yang lebih makro, yaitu harga rokok. Ketika harga rokok itu tidak lagi terjangkau, maka orang-orang akan berpikir, beli atau tidak, konsumsi atau justru berhenti.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat USU 2010. Aktif sebagai Koordinator Riset di Pers Mahasiswa SUARA USU.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4