Oleh: Fredick Broven Ekayanta Ginting
BOPM WACANA — Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Komponen Cadangan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-P) kepada lingkungan akademisi Sumatera Utara di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) USU, Selasa (15/9). “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka, apabila RUU gol (disahkan menjadi UU–red) di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat –red) supaya lebih sempurna,” ujar Kepala Subdirektorat Matra Darat Arif Wahyu.
Pemerintah menurutnya penting sosialisasikan RUU ini kepada akademisi dan mahasiswa di perguruan tinggi karena pemikirannya betul-betul segar. Arif mengatakan saat ini RUU PSDN-P masih dalam bentuk draf awal. “Sekarang judul ini sudah masuk dalam legislasi di DPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa RUU ini merupakan simplifikasi dari tiga RUU, yakni RUU Bela Negara, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Komponen Pendukung untuk Pertahanan Negara. “Ini tiga RUU dijadikan satu.” RUU ini sendiri terdiri atas 7 bab dan 47 pasal.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Zakaria mengapresiasi langkah Kemenhan yang berupaya menyusun upaya-upaya dalam mempertahankan negara dari ancaman melalui RUU ini. Namun RUU ini lebih tepat diberi judul RUU Pasukan Cadangan. Sebab dalam draf RUU ini aturan soal bela negara mencakup 6 pasal, komponen cadangan 24 pasal, dan komponen pendukung 11 pasal.
Mahasiswa Fakultas Hukum 2012 Dora Virgolin menyatakan kegiatan ini cukup mengisi dan menambah wawasan bagi mahasiswa. Selain itu menurutnya kegiatan seperti ini adalah salah satu langkah konkret sebagai wahana mahasiswa mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dari kampus.
Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan akademisi yang berasal dari sejumlah fakultas di USU, Universitas Dharma Agung, Universitas Tjut Nyak Dien, dan Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.