BOPM Wacana

Tiga Makna Strategis RUU PSDN-P

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Fredick Broven Ekayanta Ginting

Sumber: Istimewa
Sumber: Istimewa

BOPM WACANA — Wakil Rektor III President University Prof  Banyu Perwita menyampaikan tiga makna strategis yang melatarbelakangi pengusulan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-P). Ketiganya adalah kembalinya politik kekuatan, perlindungan sumber daya yang dimiliki negara, dan keamanan maritim. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi RUU tersebut yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan USU di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Selasa (15/9).

Kembalinya politik kekuatan didasarkan pada semakin besarnya kekuatan bersenjata di dunia. Sebagai contoh, dalam dua tahun terakhir Tiongkok menaikkan anggaran militernya sehingga menjadi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. “Mereka (Tiongkok–red) mau ekspansi dan menjadi negara super power,” jelasnya. Tiongkok saat ini tengah berupaya menguasai Laut Tiongkok Selatan sehingga ancaman terhadap terjadinya perang meningkat.

Sementara itu Barack Obama sejak 2010 telah mengubah orientasi politik luar negeri Amerika Serikat dari Timur Tengah ke Asia Tenggara yang disebut Rebalance Policy. Kebijakan tersebut diambil untuk mengimbangi Tiongkok. “Artinya negara-negara kembali menunjukkan kekuatan ototnya (militer–red),” tambahnya.

Perlindungan sumber daya dilakukan untuk menjaga kedaulatan wilayah. Arif, yang juga salah satu anggota tim penyusun RUU ini menyebut cara mempertahankan wilayah jika gagal berdiplomasi adalah angkat senjata. Sementara keamanan maritim didasarkan pada takdir Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar ketiga di dunia. “Laut adalah masa depan kita, sehingga perlu dikelola sejak dini,” lanjutnya.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Zakaria mengatakan letak strategis Indonesia memberi pengaruh besar terhadap keamanan dan kestabilan negara lain. Sehingga menurutnya memang perlu diatur dalam undang-undang tentang bagaimana mengelola sumber daya yang dimiliki untuk pertahanan negara.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus