
WARTAWACANA – Kelompok Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan 9 Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan penelitian mengenai “Privasi di Posko/Asrama/KKN: Ruang Batas Aman yang Kabur”. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Asrama Putri USU, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Ma’had Tahfidz Darul Huffazh, Selasa (31/3/2026).
Kelompok ini terdiri dari tujuh mahasiswa dari berbagai fakultas dan program studi di USU, yaitu Meisya Akmalia (250502030), Aina Salsabila Br. Siregar (250404017), Christine Aulia Zai (250709006), Yohana Agnesia Lubis (250301013), Gabriel Yehezkiel Perangin-angin (250301277), Fadillah Sari (251201003), dan Bileamsa Sihombing (250407025). Penelitian ini dirancang agar mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga batasan diri serta membangun hubungan sosial yang sehat dan saling menghargai.
Salah satu anggota, Aina Salsabila Br. Siregar, menyatakan bahwa penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya menjaga privasi, batas ruang aman, serta menghormati persetujuan dalam interaksi sosial sehari-hari. “Melalui penelitian ini, diharapkan kesadaran mahasiswa untuk tidak menormalisasi pelanggaran batas personal sebagai candaan meningkat,” ungkapnya.
Proses penelitian dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 31 Maret 2026, tim melakukan diskusi untuk menyusun pertanyaan wawancara serta menentukan fokus penelitian. Selanjutnya, pada 16 April 2026, sebagian tim melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Setelah seluruh data terkumpul, tim peneliti kembali mengadakan pertemuan pada 19 April 2026 untuk membahas hasil wawancara, menganalisis temuan, dan menyusun kesimpulan.
Aina menyebutkan bahwa dari hasil wawancara terlihat setiap lingkungan sebenarnya sudah memiliki cara masing-masing dalam menjaga privasi. “Perbedaan latar belakang, kebiasaan, dan cara pandang membuat tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang batas ruang pribadi,” ujarnya.
Dalam proses penelitian, ditemukan bahwa di asrama kampus aturan biasanya sudah tersusun secara formal dan jelas, bahkan terdapat sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Berbeda dengan lingkungan pesantren, pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada nilai-nilai etika, sopan santun, serta pembinaan karakter. Sementara itu, di lingkungan posko KKN, penerapan privasi cenderung lebih fleksibel karena kondisi tempat tinggal yang bersifat sementara, sehingga sangat bergantung pada kesepakatan bersama dan komunikasi antarkelompok.



