BOPM Wacana

Fakultas dan Unit PPK USU Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Mahasiswa FEB USU

Dark Mode | Moda Gelap
Foto ilustrasi. | Jennifer Smith L. Tobing

Oleh: Jennifer Smith L. Tobing

USU, wacana.org – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU sedang menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Cristoper Hepatta Sitanggang. Hal ini dikonfirmasi oleh Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, pada Jumat (10/7/2026).

Irsan menyampaikan pihak FEB USU telah menerima laporan tersebut pada Kamis, 9 Juli 2026, mendengarkan keterangan korban, serta menghimpun informasi awal dari BEM USU, BEM FEB USU, dan perwakilan Himpunan Mahasiswa Akuntansi FEB USU sebagai dasar tindak lanjut.

“Kasus ini akan diproses lebih lanjut bersama Satgas PPK USU sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan universitas,” ujarnya.

Saat ini, Unit PPK USU tengah mendalami kasus tersebut secara mendalam. Hal ini disampaikan Ketua Unit PPK USU, Meutia Nauly, pada Jumat (10/7/2026).

“Tentunya kita melakukan pemeriksaan secara serius. Saat ini sudah ada setidaknya delapan sesi interview yang kita lakukan terhadap korban, dan kita juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pelaku,” ungkapnya.

Kasus ini diduga telah berlangsung lama dengan jumlah korban yang mencapai puluhan orang. “Data di grup WhatsApp yang dibentuk BEM untuk teman-teman korban menunjukkan ada 58 orang, bahkan ada korban yang berasal dari luar USU,” jelasnya.

Meutia menyampaikan akan bertindak tegas secara prosedural dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku. “Christopher belum datang. Yang datang malah Ketua Program Studi yang sebenarnya enggak ada urusannya. Karena seharusnya dari surat, kami minta untuk membawa pelaku,” tambahnya.

Adapaun rekomendasi sanksi dilihat dari tingkat dampak perilaku pelaku kepada korban seperti pemeriksaan psikologis, pengakuan pelaku, hingga jumlah korban. “Jika pelaku tidak datang dalam tiga kali panggilan, justru akan memberatkan sanksinya,” ujar Meutia.

Meutia menargetkan kajian dan rekomendasi sanksi dapat selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. “Jika bukti-bukti cukup kuat, sanksi terberat yang bisa kami rekomendasikan adalah pemutusan status sebagai mahasiswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutia mengimbau para korban maupun pihak yang memiliki informasi untuk menempuh jalur pelaporan resmi dibandingkan menyebarluaskan menggunakan sosial media guna menjamin perlindungan korban. “Tujuan kita ada disini adalah untuk perlindungan korban. Kita tidak hanya diawasi oleh rektor tapi juga pihak kementerian,” tutupnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus