
Oleh: Putri Salwa Assyifa
USU, wacana.org – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kegiatan Ngobrol Pasti Tentang Isu (Ngopi Palsu). Diskusi ini mengangkat tema “Maraknya Kekerasan/Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus” melalui Zoom Meeting, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI FKM USU. Diskusi dipandu oleh Syifa Azizah Ramadhani selaku Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP sebagai moderator dan menghadirkan Halimah Sakdiah Hasibuan selaku alumni HMI FKM USU sebagai pemateri. Kegiatan diskusi ini dibuka untuk seluruh mahasiswa USU.
Ketua HMI FKM USU, Muhammad Fauzan Siregar, mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan membangun kesadaran bersama sekaligus menciptakan ruang yang aman di lingkungan kampus. “Kami ingin mengedukasi mahasiswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak-hak korban, serta bagaimana kita semua bisa mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanganannya,” ujar Fauzan.
Dalam pemaparannya, Halimah mengatakan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini harus menjadi perhatian di lingkungan USU. Langkah diskusi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika.
“Maraknya dugaan kasus yang terjadi saat ini seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa kekerasan seksual bukan persoalan yang bisa dianggap biasa. Banyak korban memilih untuk diam karena takut, trauma, dan khawatir akan stigma. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk berani bersuara, mendukung korban, dan ikut mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Halimah.
Ia menjelaskan mengenai Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
“Di USU ada Peraturan yang berlaku untuk PPK yang didalamnya mengatur berbagai bentuk sanksi administratif bagi pelaku, mulai dari teguran tertulis dan permohonan maaf secara tertulis, penundaan mengikuti perkuliahan serta pencabutan beasiswa, hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa untuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Halimah juga mengimbau mahasiswa untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kasus kekerasan seksual agar dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang.
“Jika menemukan dugaan kasus kekerasan seksual, dengarkan terlebih dahulu keterangan korban, lalu laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Wakil Dekan atau Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Halimah.
Salah satu peserta, Muhammad RIzky, Fakultas Kesehatan Masyarakat stambuk 2024, menilai bahwa sistem pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan.
“Saya juga jadi memahami pentingnya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. Menurut saya, kampus perlu memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan berpihak kepada korban melalui Satgas PPKS maupun pihak fakultas. Selain itu, akses pelaporan juga harus mudah dijangkau dan pelaku perlu diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.



