
Oleh: Tio Hasianna Vincentia Hutahaean
Medan, wacana.org— Gerakan Aksi Kamisan Medan telah menggelar diskusi terbuka bertajuk “Menilik Potensi Ancaman Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Terbaru pada Kebebasan Sipil dan Politik”. Diskusi ini berlangsung di Sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatra Utara (Sumut), Rabu (26/03/2025).
Salah satu narasumber, Dosen Antropologi Universitas Sumatera Utara (USU), Avena Matondang, memberi tanggapan mengenai potensi ancaman UU TNI dari sudut pandang akademisi. “Tidak selamanya TNI yang tidak aktif, mumpuni untuk mengisi jabatan sipil. Militer yang memiliki gelar akademis, belum tentu memiliki wawasan yang luas,” jelasnya.
Adapun tujuan dari diskusi ini adalah untuk membahas berbagai dampak dari UU TNI terhadap kebebasan sipil dan politik dari berbagai perspektif. Beberapa narasumber yang juga turut berhadir, yakni Tama (GMNI USU), Mei (jurnalis Tempo), Hartina (Perempuan Hari Ini), dan Richard Hutapea dari (Pusat Bantuan Hukum Divisi Sipil dan Politik).
Salah satu peserta diskusi, Gray Sembiring, menyatakan bahwa tidak ada dampak signifikan terkait UU TNI terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia. Menurutnya, yang menjadi permasalahan justru presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembentukan UU TNI ini. “Kita menolak UU TNI, cara konkret untuk mencabut Undang-undang adalah melalui Peraturan Perundang-undangan (Perpu) atau dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sampainya.