
Oleh: Clara Adriani Bancin
USU, wacana.org — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kuliah umum bertajuk “Persiapan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045” dalam rangka Dies Natalis ke-46, yang berlangsung di Aula FISIP USU, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Moulita (Wakil Dekan III FISIP USU), Dr. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P. (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Fredick Broven Ekayanta (dosen FISIP USU) sebagai pemateri, serta mahasiswa FISIP USU. Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian HAM RI dan Komisi XIII DPR RI dalam rangka mengenalkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
Dalam pemaparannya, Fredick Broven Ekayanta menjelaskan konsep HAM melalui pemikiran John Locke yang mencakup hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi hak-hak tersebut melalui gagasan kontrak sosial agar masyarakat tidak saling mencederai. “Kesimpulannya, hak yang melekat pada manusia perlu dilindungi. Karena itu, hadir organisasi yang bernama negara,” ujarnya.
Fredick menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk melalui tindakan main hakim sendiri. “Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum harus diserahkan kepada negara melalui prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa negara yang menjunjung HAM seharusnya tidak menerapkan hukuman mati karena dianggap merampas hak hidup seseorang. Selain itu, ia menyoroti keterbatasan perlindungan HAM di ruang digital, termasuk doxing yang dapat digunakan untuk menghancurkan seseorang.
Fredick juga menyinggung hak masyarakat atas pemanfaatan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa negara perlu menindak perusahaan yang melanggar aturan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat.
Salah satu peserta dari Program Studi Ilmu Politik angkatan 2025, Intan Kamilah, menilai pemaparan Fredick Broven Ekayanta mudah dipahami. Ia sepakat bahwa pelanggaran terhadap hak milik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. “Pelanggaran terhadap hak milik tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau pengambilan nyawa seseorang,” ujarnya.



