Oleh: Tantry Ika Adriati
BOPM WACANA | Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mewajibkan mahasiswanya mengikuti kuliah kerja nyata-pengabdian pada masyarakat (KKN-PPM). Kewajiban ini untuk mahasiswa FIB angkatan 2013 yang telah menggenapi seratus sistem kredit semester. “Kita mengikuti SK rektor,” ujar Wakil Dekan I FIB Husnan Lubis, Senin (4/4).
Husnan mengatakan berdasarkan surat keputusan rektor (SK) Rektor Nomor 1719/UN5/1.R/SK/SPB/2013, KKN-PPM mulai diwajibkan untuk mahasiswa angkatan 2013 ke bawah. Hal ini juga disampaikan saat sosialisasi pada Januari tahun lalu. KKN-PPM hanya jadi mata kuliah pilihan bagi mahasiswa angkatan 2012.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya 2013 Fauziah kurang sepakat dengan kewajiban mengambil mata kuiah KKN-PPM. Menurutnya kegiatan KKN-PPM bagi mahasiswa Sastra Jepang tidak terlalu berdampak. Sebab yang dibutuhkan adalah praktik lapangan ke perusahaan yang berhubungan dengan Jepang. “Mungkin untuk jurusan lain berguna,” katanya.
Fauziah juga menyayangkan ketidakjelasan wajib atau tidaknya mata kuliah KKN-PPM di FIB. Ia mengetahui KKN-PPM menjadi mata kuliah wajib setelah lewat seminggu pengisian kartu rencana studi. Pun, saat sosialisasi Februari lalu dikatakan bahwa KKN-PPM tahun ini hanya jadi mata kuliah pilihan.
Perihal kewajiban ini, Wakil Ketua KKN-PPM Marheni mengatakan tahun 2016 USU tetap tidak mewajibkan mahasiswa mengikuti KKN-PPM. Hal ini karena KKN-PPM masih baru dan belum ada kebijakan dari rektor. “Mata kuliah wajib itu sebenarnya masih rencana, dan belum disetujui rektor,” ujarnya. Namun, ia bilang tidak masalah jika fakultas mewajibkan KKN-PPM menjadi mata kuliah wajib. Sebab kebutuhan setiap fakultas akan KKN-PPM berbeda.
Menganggapi hal ini, Husnan bilang saat ini FIB tetap mengikuti SK rektor sebelumnya dan akan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari rektor saat ini.